AMBON,MRNews.com.- Aksi dugaan pengeroyokan satu warga Desa Wakal, Kabupaten Maluku Tengah akibat tapal batas saat penancapan Batu Parinusa di wilayah Desa Rumah Tiga diduga kuat ada keterlibatan oknum anggota Polisi sehingga menjadi tuntutan masyarakat yang disampaikan ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Zeth Latukarlutu saat bertemu dengan Komisi I DPRD Maluku yang dipimpin Ketua Komisi, DPRD Maluku, Amir Rumra.
Aksi pengeroyokan yang terjadi bulan November 2020 lalu mesti diselesaikan secara baik. Kendati begitu, urgentnya pada penuntasan secara hukum dengan memproses dan mengungkap para tersangka yang belum tersentuh secara hukum.
Akibat pengeroyokan, maka korban mengalami cacat tangan seumur hidup. Sehingga masyarakat menuntut agar dapat ditangani secara hukum sehingga tidak menimbulkan amarah dan masyarakat bisa saja melakukan aksi main hakim sendiri.
” Yang dituntut sekarang adalah bagaimana tersangka pengeroyokan bisa ditangkap dan diproses hukum. Sebab menurut korban ada pengeroyokan sedangkan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, korban yang mengalami cacat seumur hidup diharapkan bisa mendapatkan santunan” ujar Latukarlutu.
Sementara itu ,anggota komisi I Benhur Watubun meminta agar nama dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi dapat disebut agar menjadi pegangan bagi komisi saat melakukan perjumpaan dengan Kapolda Maluku.
” Yang paling penting ada urusan penanganan sehingga perlu ada desakan ke pihak kepolisian agar hukum dapat tertangani secara cepat” kata Watubun .
Penyelesaian tapal batas menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Yance Wenno mesti diselesaikan secara bijak dan hati – hati sehingga dapat menimbulkan keamanan bagi masyarakat dan harus diselesaikan secara hukum.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menambahkan jika apa yang disampaikan Komisi I DPRD Maluku Tengah menjadi sangat penting sebab persoalan tapal batas melibatkan daerah yang menjadi milik Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon.
” Apa yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Maluku Tengah menjadi sangat penting untuk diselesaikan dengan baik ” kata Rumra , Kamis (4/3).
Rumra menjelaskan jika proses hukum akan menjadi prioritas sedangkan masalah tapal batas akan diselesaikan antara pihak Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon. (MR-01)
Comment