AMBON,MRNews.com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis kedua terdakwa pasangan suami istri (pasutri), Nicko Ngeljaratan dan Joan Rehatta dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu diketuai Herry Setiabudy selaku hakim ketua, dibantu Lucky Rombot Kalalo dan Essau Erisitouw selaku hakim anggota, disaksikan JPU Kejati Maluku, Yunita Sahetapy dan Awaludin. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija, SH.
Menurut ketua majelis, perbuatan terdakwa Nico dan Joan Rehatta dinyatakan bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. “Menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa selama 10 bulan kurungan,” ujar Herry dalam amar putusan yang dibacakan di sidang Selasa, (11/12/18).
Perkara penganiayaan kedua suami istri terhadap anaknya itu sebelumnya jaksa penuntut umum Kejati Maluku mengancam kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan (1,2) kurungan. Sesuai data Mimbar Rakyat, kedua pasutri ini mengaku tidak bersalah alias tidak melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban (Kezia Rehatta) yang adalah anak tirinya hingga mengakibatkan luka bengkak pada wajahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa,(23/10) lalu. Menurut terdakwa Niko, luka bengkak dan memar pada wajah korban itu,benturan tangan terdakwa pada saat mengambil kunci mobil dari korban karena saling tarik menarik (kunci),antara terdakwa dan korban.
Dia menceritakan pada saat itu dalam persidangan terdakwa usai makan malam di Rumah Makan 12 Bakul yang berada diseputaran Urimessing, lalu dia menghubungi Yoan (Istri) supaya datang menjemput terdakwa menggunakan mobil karena hujan di Kota Ambon saat itu deras.kemudian terdakwa Yoan memanggil anaknya (korban) untuk mengemudi mobil guna menjemput terdakwa.
“Jadi waktu kami pulang, sampai di depan Gereja Bethania saya langsung menyuruh korban menghentikan mobil kareka mobil terlalu laju.saat saya turun dari mobil lalu saya menghampiri korban disamping kanan depan mobil lalu mengambil kunci mobil. Saat itu tangan saya kenal wajah korban. Saya juga tidak tahu kalau kondisi lukanya seperti apa,” sahut dua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Flistos Noija SH kepada majelis hakim.
Berdasarkan keterangan terdakwa majelis hakim kemudian mencecar dengan beberapa pertanyaan krusial seputaran berita acara pemeriksaan (BAP). Karena banyak keterangan terdakwa banyak tidak sesuai dengan BAP. “Jadi luka pada wajah terdakwa (sesuai visum) itu akibat apa,saya minta kejujuran terdakwa melalui persidangan ini,” tanya ketua majelis hakim.
Hanya saja beberapa pertanyaan yang dilontarkan majelis tetap dipertahankan dua terdakwa atau tetap pada keterangannya. Sebelumnya diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa pasutri itu dilaporkan pihak kepolisian lantaran menganiaya Kezia Rehatta, Jumat (27/4) sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Tindak pidana yang dilakukan kedua orang tua terhadap anaknya ini berawal ketika korban dan kedua pelaku bersama-sama dengan sepupu korban, Timothy Marantika berada di dalam mobil yang dikendarai korban.
Saat itu, korban dan ibunya Joan usai menjemput Ngeljaratan dari salah satu restoran yang berada di kawasan Urimesing. Ketika di tengah perjalanan ibu korban memintanya untuk menghentikan mobil. Mendengar permintaan sang ibu, korban lantas menghentikan mobil yang dikendarainya. Dan saat menghentikan mobil, korban sempat berkata kepada ibunya kalau bukan sopir pribadi Ngeljaratan yang adalah ayah tirinya. Tak terima dibilang sopir pribadi, Ngeljaratan langsung keluar dari mobil dan membuka pintu dimana korban duduk.
Di saat itulah, Ngeljaratan yang adalah mantan kepala kantor perwakilan Maluku di Jakarta, menendang wajah sebelah kanan korban yang tengah duduk di belakang setir. Tak hanya menendang wajah korban, Ngeljaratan juga memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan. Melihat anaknya dipukul, sang ibu kandung bukannya melerai suaminya, malah sebaliknya ikut menganiaya korban. Ibu korban ikut menjabak rambut anaknya dan memukul kepala korban. Melihat hal tersebut Ngeljaratan kembali melayangkan tendangannya ke arah wajah korban. Korban yang tidak berdaya dipukul ibu kandung dan ayah tirinya lantas berteriak minta tolong.
Setelah ditolong warga dan mendapat kesempatan meloloskan diri, korban lantas keluar dari mobil. Saat itu Ngeljaratan juga sempat mengancam korban dan berkata dirinya adalah seorang pejabat dan korban tidak ada apa-apanya. Bahkan Ngeljaratan yang baru saja menganiaya anaknya itu juga mengancam akan melaporkan korban ke polisi.
Saat berhasil lolos dari penganiayaan yang dilakukan kedua orang tuanya, korban lalu pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut kepada keluarganya. Tidak terima dengan tindakan kedua orang tua, keluarga bersama korban langsung melapor ke Polda Maluku guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandung dan ayah tirinya itu, korban mengalami luka robek dibawah mata sebelah kanan dan lebam pada wajah korban. (MR-03)












Comment