by

Kota Ambon Terapkan PPKM Mikro, Begini Pandangan & Sikap GMKI

-Tajuk-323 views

AMBON,MRNews.com,- Segala aspek kehidupan dihampir semua negara tidak terkecuali di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup signifikan sejak hadirnya pandemic COVID-19.

Dalam rangka merespons keadaan kedaruratan tersebut, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan berbagai rangkaian kebijakan yang selanjutnya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mengidentifikasi dan mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan penanganan pandemic COVID-19 di Daerah.

Bentuk kebijakan yang diambil bersifat variatif tergantung pada kriteria atau kebutuhan dan kondisi persebaran COVID-19 (Zonasi) di daerah, yang mana kebijakan-kebijakan itu antara lain seperti Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sampai pada dikeluarkanya kebijakan Lockdown.

Kebijakan yang diambil pemerintah pusat sampai pemerintah daerah merupakan bagian dari pada bentuk penanganan dan pengendalian terhadap penyebaran pandemic COVID-19.

Akan tetapi bentuk penanganan dan pengendalian COVID-19 sejak awal kehadirannya sampai sekarang, belum menunjukan suatu kemajuan yang signifikan sesuai dengan harapan bersama.

Malah dampak dari pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah telah menimbulkan berbagai polemik pada kehidupan masyarakat disemua daerah, termasuk juga salah satunya di daerah Kota Ambon.

Bentuk Polemik yang mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat kota Ambon antara lain seperti. Ketidakjelasan data pasien yang meninggal akibat COVID-19, serta ketidak transparansi pengelolahan anggaran penanganan COVID-19.

Bukan hanya itu, hampir dari segala kebijakan yang ditempuh pemerintah telah membawa dampak penurunan perekonomian kepada kalangan masyarakat ekonomi kecil dan menengah.

Bahkan baru-baru ini hal yang sedang disoroti masyarakat kota Ambon adalah terkait dengan diterapkanya pembatasan aktivitas masyarakat seperti PPKM berbasis Mikro yang disebabkan karena adanya dugaan bahwa COVID-19 dengan Varian Delta telah masuk di Kota Ambon.

Kebijakan diterapkannya PPKM berbasis Mikro telah diumumkan melalui Instruksi Walikota Ambon nomor 2 Tahun 2021 untuk Memberlakukan Pembatasan Pergerakan Orang Alat Transportasi dan Tempat Keramaian, yang kemudian terjadi perubahan ke Instruksi Walikota nomor 3 Tahun 2021 yang mulai berlaku Kamis 8 Juli 2021.

Terkait ini, kami dari Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Ambon berpandangan, walau kebijakan yang ditempuh pemerintah kota (Pemkot) Ambon saat ini merupakan bagian dari penanganan menyikapi dugaan masuknya Varian Delta di Kota Ambon akan tetapi kebijakan yang diambil Pemkot ditakutkan akan menimbulkan masalah baru untuk masyarakat kota Ambon.

Hal pertama yang ingin kami soroti adalah terkait dengan penetapan Kota Ambon sebagai wilayah dengan peta resiko tinggi penyebaran COVID-19 (Zona Merah).

Menurut kami ada kemungkinan konspirasi yang dimainkan Pemkot Ambon dengan dugaan bahwa kas keuangan kota Ambon mengalami devisit sehingga kemungkinan pemberlakuan PPKM memiliki tujuan untuk menutupi defisit tersebut.

Asumsi ini kami layangkan bukan tanpa alasan, karena bertalian dengan kebijakan ini kami menemukan fakta bahwa penangan COVID-19 tidak dijalankan secara totalitas oleh pemerintah kota Ambon. salah satunya bisa ditemukan dari ketidaktransparansinya Pengelolaan Dana COVID-19.

Selain itu ada temuan fakta dilapangan sebelum hadirnya instruksi Walikota Ambon terkait PPKM berbasis Mikro, bahwa dalam kehidupan sehari-hari di kota Ambon, banyak daripada aktivitas masyarakat yang terkesan dibiarkan berkerumun tanpa pengawasan dari Satgas Covid-19 Kota Ambon.

Contohnya seperti aktivitas berjualan di pasar Mardika, Pelabuhan dan tempat-tempat lainnya, serta hal yang baru-baru ini terjadi yakni agenda Suntik Vaksin Masal di Tribun Lapangan Merdeka, yang mengakibatkan 3 Dokter dan belasan Nakes positif COVID-19.

Selanjutnya hal kedua yang ingin kami soroti adalah terkait data pasien yang meninggal karena COVID-19. Ketidak jelasan ini bukan merupakan hal yang baru terjadi melainkan sudah ada sejak awal diumumkannya kehadiran COVID-19 di Kota Ambon.

Hal ini yang tanpa disadari telah membangun suatu stigma kolektif bahwa pasien dengan riwayat meninggal karena COVID-19 merupakan sesuatu yang dibuat-buat hanya untuk mendapat keuntungan oleh instansi-instansi terkait dibidang kesehatan. Dan ada temuan, kebanyakan pasien yang meninggal disebabkan oleh sakit bawaan dan bukan karena COVID-19.

Sehingga atas temuan-temuan ini mengakibatkan banyak masyarakat yang hilang kepercayaan terhadap Pemerintah karena pemerintah dianggap telah menyampaiakan informasi yang bersifat distorsi walaupun itu merupakan data yang didapatkan dari instansi-instansi terkait dibidang kesehatan.

Kemudian hal ketiga yang ingin kami soroti adalah terkait beberapa kebijakan dalam Instruksi Walikota Ambon nomor 2 Tahun 2021 (perubahan ke nomor 3 tahun 2021) tentang PPKM berbasis Mikro yang mengatur soal kewajiban menunjukan kartu Vaksin pertama, hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 Jam), atau hasil negatif Rapid test (1 x 24 Jam).

Menurut kami, kewajiban untuk memiliki surat vaksin adalah sesuatu yang terkesan terlalu berlebihan. Karena sebenarnya tujuan dari vaksin itu sendiri bukanlah untuk perlindungan perseorangan melainkan untuk membentuk Herd immunity dari 70% populasi penduduk.

Selanjutnya kebijakan untuk divaksin merupakan sesuatu yang hadir dari kesediaan hati dan bukan lewat paksaan. Sehingga menurut kami kebijakan yang Mewajibkan masyarakat untuk mempunyai kartu vaksin dalam melaksanakan aktivitas yang esensial adalah sesuatu yang berpotensi dapat menimbulkan masalah baru.

Karena tanpa disadari keharusan untuk memiliki kartu vaksin sebagai prasyarat dalam rangka melakukan aktivitas yang bersifat esensial akan kemudian dipakai juga oleh instansi-instansi tertentu dalam menjalankan tugasnya sehingga bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksin maka sudah pasti tidak akan dilayani.

Seperti yang pernah dilansir oleh Ameksonline salah satu media berita online pada 6 Juli 2021 yang menyebutkan, setiap warga kota Ambon yang ingin melaksanakan aktivitas di Balaikota Ambon wajib menunjukan kartu Vaksin, atau hasil rapid antigen dan RT-PCR yang negatif.

Dengan diwajibkannya vakninasi untuk seluruh masyarakat Kota Ambon, namun tampaknya belum menjadi solusi bagi pengendalian COVID-19. Apalagi program vaksinasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.

Namun dalam penerapannya pedagang di pasar Mardika Ambon tidak bebas berjualan, dikarenakan beberapa petugas dilapangan mewajibkan menunjukan kartu vaksin jika tidak ada maka harus kembali dan tidak berjualan.

Bukan hanya itu, kami juga ingin menyoroti terkait sikap pemaksaan yang juga turut menyusahkan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon yang menyatakan, Dinas Perhubungan akan melakukan penahanan SIM bagi Supir Angkutan Kota yang kedapatan tidak memiliki kartu Vaksin.

Selanjutnya dalam aktivitas vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah kota Ambon Kami mendapati temuan bahwa sebelum disuntik Vaksin masyarakat tidak terlebih dahulu mendapat pemeriksaan Riwayat penyakit bawaan seperti Chek Up oleh Nakes atau petugas tertentu.

Tetapi yang terjadi hanyalah konsultasi atau wawancara biasa soal riwayat sakit masyarakat. Sehingga kami berpandangan bahwa jangan sampai upaya untuk membentuk Herd immunity melalui Vaksisnasiakan menjadi sesuatu yang sia-sia jika hal ini tidak diperhatikan oleh Tim Gustu kota Ambon.

Bertalian hal ini juga kami berharap agar kedepannya jangan sampai pelaksanaan suntik vaksin yang sedang dilakukan oleh pemerintah akan menyusahkan masyarakat untuk mengurus sendiri hasil Chek Up-nya di klinik-klinik praktek tertentu, dengan harga yang terbilang mahal.

Terkait ini juga kami ingin menyampaikan kepada Pemkot Ambon agar harga dari tes Rapid antigen dan RT-PCR dapat diseragamkan dan memiliki harga yang tidak mahal.

Mengingat kebijakan PPKM berbasis Mikro yang dikeluarkan pemerintah telah mengakibatkan pergerakan ekonomi menjadi tidak stabil yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat kota Ambon, terkhususnya untuk masyarakat kalangan ekonomi kecil menengah.

Sehingga berkaitan ini, kami memandang perlu untuk sesegera mungkin Pemkot Ambon dapat melakukan pembagian bantuan sosial yang sekiranya dapat membantu masyarakat dalam menjawab kebutuhan logistic mereka.

Terhadap sejumlah catatan dan pandangan diatas, maka BPC GMKI Ambon perlu menyatakan sikap kepada Pemkot Ambon, terlebih khusus kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yakni :

  1. Meminta transparansi pengelolaan dana penanganan COVID-19 oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon.
  2. Meminta ketegasan dari Satgas Covid-19 terkait penertiban masyarakat yang masih melakukan aktivitas berkerumun serta tidak menjalankan disiplin Prokes.
  3. Meminta pengawasan dan sikap tegas dari Satgas Covid-19 untuk menindak lanjuti terkait pemutarbalikan data medis pasien yang meninggal karena COVID-19 oleh beberapa Rumah sakit yang telah menimbulkan polemic di masyarakat seperti yang terjadi pada beberapa hari kemarin.
  4. Menolak diberlakukannya kartu vaksin sebagai prasyarat pelayanan dilingkup Pemkot Ambon dan instansi lain.
  5. Meminta dicabutnya kebijakan penahanan SIM bagi supir angkutan umum maupun untuk pengemudi transportasi lain diwilayah kota Ambon yang tidak memiliki kartu vaksin.
  6. Meminta dicabutnya kebijakan wajib menunjukan kartu vaksin, kartu identitas diri (KTP) serta surat keterangan kepala desa/kepala pemerintahan negeri (raja) terhadap penduduk Maluku Tengah yang tinggal di Pulau Ambon.
  7. Meminta agar kebijakan yang dikeluarkan tidak mendeskreditkan suatu kelompok atau individu yang karena alasan tertentu tidak dapat mengikuti kebijakan pemerintah untuk melakukan Vaksin, seperti orang dengan penyakit bawahan.
  8. Meminta kepada Satgas Covid-19 untuk memfalitasi layanan Chek Up gartis untuk masyarakat yang hendak akan melakukan suntik vaksin dibeberapa pos yang telah disediakan.
  9. Meminta Pemkot Ambon untuk dapat membangun kordinasi dengan Klinik-klinik atau Instansi-instansi terkait yang menyediakan fasilitas tes Rapid antigen dan RT-PCR agar dapat memberikan harga Tes yang seragam dan tidak mahal untuk masyarakat Kota Ambon.
  10. Meminta Pemkot Ambon agar secepatnya dapat menyalurkan paket Bantuan Sosial kepada masyarakat Kota Ambon yang membutuhkan.

(Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven dan Sekretaris Renaldi Soselisa)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed