Jakarta,MRNews.com,- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai ASN diingkungan instansi pemerintah.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 9 April 2021 tersebut yang didapat Mimbar Rakyat, Minggu (11/4) menyebutkan, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 diatur jelas.
Bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja; hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
Kemudian instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja; hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
“Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu,” tandas Tjahjo sebagaimana edaran tersebut.
Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan di rumah (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020, pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menteri PAN-RB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
“Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja dibulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PAN-RB,” tutupnya. (MR-02)
Comment