by

Katai Orang “Lonte”Sulkifli Madjid Lawe Dituntut Satu Tahun Penjara

AMBON,MR.-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Zulkifli Madjid Lawe,pria 53 Tahun yang bermukim di Stain Jalan Baru,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU  tersebut dibuka majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Hery Setiobudy selaku hakim ketua,pada Kamis (19/4) siang.

Menurut JPU,Terdakwa Zulkifli Madjid Lawe terbukti secara sah melakukan tindakan pencemaran nama baik secara tertulis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 Ayat (1) KUHPidana.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menuntut terdakwa Zulkifli Madjid Lawe dengan pidana penjara selama satu (1) tahun,”Ungkap JPU Awaludin SH,dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan.

JPU melanjutkan tuntutan tersebut dilakukan tidak semata-mata untuk menjerat terdakwa melainkan menjadi sebuah pembelajaran sehingga tidak terulang kembali dikemudian hari.

“Hal yang memberatkan terdakwa merugikan orang lain.sementara yang hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,maupun belum pernah di hukum,”Imbuh JPU.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan ini lanjut JPU,berdasarkan keterangan korban, Ana Trayeni (mantan istri terdakwa) dalam persidangan bahwa Ana Trayeni sudah bercerai dengan terdakwa sejak 06 Januari 2013, dan juga terdakwa sudah pergi meninggalkan korban dan keluar dari rumah korban.bermodal putusan cerai kemudian  pada 10 Oktober 2013 saksi kembali menikah  dengan Husani Retob (Pegawai Kejati Maluku) sesuai bukti kutipan Akta Nikah nomor 219/38/V/2013 tanggal 10 Oktober 2013.

Mengetahui istrinya telah menikah akhirnya  terdakwa melaporkan ke pihak hukum dalam hal ini  Polres Ambon dalam laporan tertulis bahwa saksi  korban Ana Triyeni (mantan istri) bersama Husani Retob telah melakukan perzinahan.

Diketahui juga dalam keterangan saksi Husani Retob (suami Ana Triyeni) di persidangan bahwa terdakwa juga pernah memimpin masa ke rumah Husani dengan mendobrak pintu rumahnya.Dan juga pada tahun 2016 terdakwa datang ke rumah Hisani berteriak “lonte”,akhirnya dari aduan terdakwa di Polisi.saat itu polisi mendalami ternyata terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik  dari itulah korban Ana Trayeni melaporkan balik kasus ini ke ranah hukum.Tukas JPU.

Usai membacakan tuntutan,hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed