by

Kasus SPBU Lateri, Satgas: Sanksi Sesuai Perwali, Tidak Bisa Polisikan

AMBON,MRNews.com,- Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay menegaskan, terkait persoalan penindakan yang dilakukan Satgas beberapa waktu lalu terhadap SPBU Lateri, akan diberi sanksi sesuai peraturan Walikota (Perwali), tidak bisa mempolisikan ke ranah hukum.

“Ini bukan ranah kami lapor ke polisi, harus dibedakan. Meski kami yang temukan SPBU Lateri jual BBM ke konsumen menggunakan jerigen, tapi bukan ranah kami tindaklanjuti ke polisi untuk diproses,” tegas Luhukay kepada wartawan di Balaikota Ambon, Senin (1/3).

Terkait kasus tersebut, kata Luhukay, sudah hampir selesai ditangani Satgas Covid-19 Kota Ambon karena melanggar jam operasional. Yang mana penanggungjawab SPBU Lateri sudah datang ke Balaikota untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami hanya dapat berikan sanksi ke SPBU karena mereka sudah menjual diatas jam 9 sesuai waktu yang ditentukan dalam Perwali dimasa Covid-19. Untuk pelanggaran yang dilakukan SPBU terkait jual BBM premium subsidi sebanyak 100 jerigen, itu bukan hak kami,” terangnya.

Diketahui, Satgas Covid-19 Kota Ambon ketika melakukan operasi Yustisi, Kamis (25/2) malam lalu, menemukan SPBU Lateri sedang beroperasi diatas 21.00 WIT (9 malam).

Padahal sesuai Perwali, batas operasional SPBU selama masa PSBB transisi hanya sampai pukul 9 malam.

Bahkan Satgas temukan SPBU Lateri sementara menjual BBM jenis premium sebanyak ratusan jerigen berukuran 25 sampai 30 liter kepada salah satu konsumen sekitar pukul 24.00 WIT lewat.

Menanggapi perbuatan yang dilakoni SPBU ini, PT Pertamina (Persero) meminta agar Satgas Covid-19 dapat menindaklanjuti ke ranah hukum. Sehingga dapat menjadi contoh ke pelaku usaha secara keseluruhan yang di Kota Ambon. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed