by

Kamis, Pintu Masuk-Keluar Ambon Kembali Dijaga Ketat

AMBON,MRNews.com,- Semua pintu masuk dan keluar Kota Ambon baik darat, laut dan udara akan dijaga ketat tim Satgas Covid-19 Kota Ambon dan aparat TNI/Polri mulai Kamis, 8 Juli 2021 hingga dua pekan mendatang. 

Warga akan diijinkan masuk atau keluar bila mengantongi kartu vaksin dan surat keterangan bagi yang berkediaman di pulau Ambon dan Jazirah Leihitu-Salahutu. 

Diluar itu, wajib kantongi hasil Rapid antigen negatif dan kartu vaksin untuk pelaku perjalanan antar kota/kabupaten dalam provinsi maupun luar, kecuali dari dan ke Pulau Jawa-Bali harus hasil Swab PCR negatif plus kartu vaksin. 

Walikota Ambon Richard Louhenapessy katakan, kebijakan itu sudah tertuang seluruhnya dalam instruksi Walikota nomor 2 tahun 2021 yang mengatur pembatasan aktifitas masyarakat secara ketat selama dua pekan. 

“Instruksi itu sudah saya tanda tangani, namun 8 Juli baru diterapkan. Dalam keputusan itu, mengatur tentang seluruh mekanisme masyarakat,” kata Walikota dalam keterangan pers di ruang Vlissingen Balaikota Ambon, Senin (5/7). 

Dengan instruksi nomor 2 tahun 2021 dimaksud, diharapkan Louhenapessy bisa menekan angka kasus positif, kasus kematian serta membasmi Covid-19. Sehingga warga bisa beraktivitas seperti sebelumnya. 

Pasalnya, sesuai data Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam sehari, pada 4 Juli 2021, 270 orang warga terkonfirmasi positif. Jumlah itu membuat kasus positif di Ibukota Provinsi Maluku ini menjadi 862 kasus, 94 orang meninggal dan akan bertambah jadi 96 menyusul 2 orang meninggal lagi hari ini. 

“Hingga saat ini, Pemkot masih belum bisa memastikan kalau warga yang dinyatakan positif tersebut terpapar Covid-19 atau virus varian baru. Kita masih menunggu hasil laboratorium,” jelasnya. 

Richard berharap, kebijakan yang nantinya diterapkan ini, bisa mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat. Karena apa yang dilakukan untuk kebaikan bersama untuk pemerintah maupun warga. 

“Setiap kebijakan yang ditempuh pasti ada pro kontra. Tapi kita tetap akan jalan terus. Ini semua, tidak ada maksud lain, selain memutus mata rantai Covid-19 di Kota Ambon yang kini sangat memprihatinkan baik kasus positif maupun meninggal,” tandasnya. 

Selain pengetatan dipintu keluar masuk serta pemberlakuan kartu vaksin dan Rapid antigen negatif serta Swab PCR negatif bagi pelaku perjalanan, Walikota katakan, semua tempat hiburan, baik karaoke, bioskop dan tempat wisata akan ditutup mulai 8 Juli. 

Sementara rumah makan dan tempat kuliner bisa beroperasi secara terbatas sampai jam 9 malam, tetapi tidak melayani makan ditempat, hanya take away. 

“Untuk semua wedding dan acara organisasi apapun tidak boleh lebih dari 30 orang. Bisa nikah tapi resepsi dilarang, kecuali di rumah dengan pembatasan 30 orang. Ini karena dinilai menimbulkan kerumunan masyarakat yang bisa berdampak besar bagi penularan Covid-19 di Kota Ambon,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed