AMBON,MRNews.com,- Hanya dua (2) orang dari 36 peserta yang lulus Computer Assisted Test (CAT) calon anggota KPU Provinsi Maluku. Sementara satu orang peserta sebelumnya mengundurkan diri dari proses yang sudah berjalan, terutama tidak mengikuti seleksi CAT karena beberapa alasan. Padahal, CAT merupakan tes untuk merekrut orang atau pegawai yang dilakukan secara online menggunakan komputer.
“Hanya dua peserta calon anggota KPU Maluku yang lulus dalam seleksi CAT yang berlangsung hari ini (kemarin-red), dari 36 peserta yang ikut,” tandas ketua tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Amir Kotarumolas dalam keterangannya kepada media, Selasa (26/2/19).
Kedua peserta yang lulus kata Amir, adalah Abdul khalil Tianotak, berkode peserta 001, memiliki nilai 66,90 dan nomor kode peserta 018 atas nama Rommy Imelda Rumamby, memiliki nilai 60,40. Sementara satu peserta yang mengundurkan diri atas nama Victor Paliama. Sebelum mengundurkan diri, Victor membuat surat. Dalam surat itu, dia mengajukan pertanyaan seputar legalitas proses seleksi CAT.
“Kami Timsel meresponsnya, bahwa kami tidak mempunyai kompetensi untuk menjawab pertanyaan itu. Karena kami diberikan wewenang melalui surat tugas hanya untuk melaksanakan proses seleksi ini,” sebut dosen Fisip Unpatti itu.
Usai pengunduran diri Palijama, lanjut Amir, jumlah peserta tes berkurang menjadi 35 orang. Dimana saat pelaksanakan test, peserta mengerjakan sebanyak 120 soal. Pengerjaan soal ini, menggunakan metode CAT berdurasi 100 menit.
“Jumlah peserta yang mengikuti test hingga akhir sebanyak 35 orang. Yang lulus Passing Grade dua orang dan satu mengundurkan diri. Tahapan selanjutnya kita akan berkonsultasi ke KPU Pusat terkait hasil seleksi CAT dan semua proses yang terjadi sepanjang ini,” kunci Amir. (MR-02)
Comment