AMBON,MRNews.com.- Anggota DPRD provinsi Maluku Alimudin Kolatlena dari partai Gerindra menginterupsi saat sidang Paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2020, Jumad (17/4).
Interupsi Kolatlena terkait janji Gubernur Maluku Murad Ismail terhadap masyarakat Seram Bagian Timur (SBT) dengan menyediakan anggaran sebesar Rp 405 M untuk pembangunan infrastruktur.
“Sebagai anggota DPRD Maluku dari SBT saya berkewajiban untuk mengingatkan gubernur terkait janjinya bagi masyarakat yang ada di SBT. Apalagi kami dari partai pengusung, yang punya kewajiban untuk mengingatkan” ujar Kolatlena.
Pernyataan Kolatlena saat interupsi ditanggapi Gubernur Murad Ismail. Menurut Murad, jika dirinya tidak pernah berjanji kepada masyarakat SBT. Yang dilakukan saat itu hanya mengatakan jika ada program pembangunan yang akan dilakukan di SBT sebesar Rp 405 M.
“Sejak saya kampanye saya tidak pernah berjanji sebab janji itu adalah hutang. Dari anggaran yang ada di Provinsi Maluku maka kita bawa Rp 405 M ke SBT dalam bentuk program yang sudah disiapkan. Jadi bukan janji tapi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di SBT’ ujar Ismail.
Ditegaskan Ismail jika saat ini pembangunan di SBT berjalan sangat pesat dengan berbagai pembangunan infrastruktur yang sementara dijalankan .
Menanggapi pernyataan Gubernur, Kolatlena mengaku, jika dirinya berkewajiban untuk mengingatkan janji Gubernur bagi masyarakat di SBT’ karena memang sekecil apapun janji kepada masyarakat harus dipenuhi dan itu diketahui masyarakat SBT.
“Jika apa yang dikatakan pak gubernur bahwa pembangunan sementara berjalan maka itu adalah keberhasilan namun kalau belum terlaksana maka wajib untuk diingatkan,” demikian Kolatlena. (MR-01)
Comment