AMBON,MRNews.com.-. Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury menyambut baik desakan BNN Provinsi Maluku untuk membuat Perda tentang pemberantasan Narkotika di Maluku.
Hal itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Kita mendukung langkah langkah yang dilakukan BNN dan mengapresiasi dengan baik untuk menuntaskan masalah Narkoba di Maluku” ujar Wattimury kepada media di ruang kerjanya, Senin (19/4).
Ditegaskan Wattimury, pentingnya Perda maka DPRD Maluku akan mengusulkan Perda inisiatif untuk menunjang seluruh pergerakan BNN di Maluku.
“Mengingat pentingnya Perda ini maka kita akan membuat usulan tambahan agar bisa dibahas di tahun 2021,” jelasnya.
Ditegaskan jika Maluku sangat rawan peredaran Narkoba bahkan Kota Ambon dijadikan kota tujuan.
Dengan adanya perangkat hukum maka BNN dapat bertindak dengan baik. ( MR-01)
Comment