by

Diduga Ada Tendensi Pribadi Kadis, Gaji ASN Disnaker Aru Ditahan

AMBON,MRNews.com,- Diduga ada tendensius pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Aru Jhon Tabela menyusul dugaan proyek mobiler fiktif terungkap, membuat Tabela menahan gaji Juni 2021 salah satu ASN Disnakertrans Aru Boy Alexander Darakay.

Hal itu diakui Boy lewat sambungan selulernya, Kamis (10/6).

Boy pun layangkan protes atas ditahannya gaji yang adalah hak sebagai ASN oleh bendahara atas perintah kepala dinas.

“Latar belakang masalah yang dialami diduga tendensi pribadi Kadis kepada saya menyusul dugaan proyek mobiler fiktif terungkap. Bukan terkait murni aktivitas masuk kantor,” bebernya.

Sebelumnya, menurut Boy, dirinya juga mendapat sanksi disiplin tanpa disertai mekanisme. Alasan sanksinya, justru bertentangan dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda).

Padahal tak ada ketentuan, jika seorang ASN diberikan sanksi teguran disiplin satu disertai gajinya juga ditahan.

“Ini kan sudah melebihi kewenangan. Harus ada keadilan. Surat teguran disiplin disertai gaji ditahan, banyak terjadi kejanggalan dan tak sesuai mekanisme,” akuinya.

Keganjalan misalnya, kata dia, sanksi disipilin berupa teguran satu, tanpa melalui mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan tiba-tiba menjatuhkan sanksi Mei 2021.

Alasanya karena tidak mengikuti apel pagi setiap Senin dan apel rutin di Dinas. Padahal masa pandemi ini, ada pengaturan masuk jam kerja, mengacu pada surat edaran Sekda Kepulauan Aru Nomor: 008/412 tangga 4 Juni 2021 yang berlaku sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021.

Ada empat point penting dalam surat itu, diantaranya satu; melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan ditempat kerja/perkantoran sesuai mekanisme masing-masing, dua; penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat ditempat kerja/kantor masing-masing.

Selanjutnya, tiga; menghindari penumpukan kerumunan orang ditempat kerja/kantor masing–masing dan keempat; pimpinan OPD dihimbau lebih mengintensifkan penegakan 5M kepada ASN dan honorer ditempat kerja/kantor masing-masing.

Anehnya, 8 Juni 2021 Kadis Nakertrans Aru kembali mengeluarkan surat teguran Nomor 560/40, karena belum melaporkan LHKPN ke Inspektorat.

“Bagaimana saya mau ke kantor padahal ada surat edaran pengaturan jam kerja itu justru saya kembali diberikan sanksi. Pak Kadis melampuai kewenangan dan terkesan mencari kesalahan saya” jelasnya.

Dia menambahkan, tiba-tiba pukul pukul 19.11 WIT, mendapatkan informasi lewat pesan WatsApp dari bendahara bahwa sudah gajian. Namun, gaji bulan Juni ditahan atas perintah Kadis.

Latar belakang persoalan ini, Boy menduga karena terungkapnya dugaan pengadaan mobiler fiktif tahun 2019 di Disnakertrans Aru yakni pengadaan kursi dan meja, yang dibuat seolah-olah barang pengadaan baru dan cat pilox. Padahal diduga diambil dari Balai Latihan Kerja (BLK) Dobo.

“Selain itu juga dugaan biaya service kendaraan mobil milik Kadis puluhan juta rupiah. Diketahui sejak 2019, mobil tidak ada lagi di Kota Dobo, sudah diservis di Kota Tual hingga 2021 tidak pernah kembali,” bebernya.

Terkait persoalan itu, Kepala Disnakertrans Aru Jhon Tabela saat dikonfirmasi membantah semua tuduhan anak buahnya itu. Diakuinya, apa yang dilakukannya sudah sesuai peraturan yang berlaku.

“Sejumlah ASN dinas bukan Boy Darakay saja, juga diberikan sanksi serupa. Untuk sanksi pembinaan, makanya ditahan gaji. Mereka tidak melaksanakan tugas makanya diberikan sanksi teguran dan pembinaan,” ungkap Tabela via telepon.

Soal dugaan proyek mobiler fiktif juga Tabela membantah. “Tidak betul. Tapi dia (Boy-red) sudah lapor ke pihak kepolisian dan kejaksaan, silahkan saja,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed