by

PPKM Mikro Level III 26 Juli-8 Agustus, Sekolah Tatap Muka Masih Dilarang

-Kota Ambon-4,352 views

AMBON,MRNews.com,- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Ambon yang berakhir hari ini, akan diperpanjang mulai besok 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang pada level III dengan berbagai kelonggaran.

Hal itu sesuai dengan instruksi terbaru Walikota Ambon Richard Louhenapesssy nomor 6 tahun 2021 yang sudah diteken. Namun untuk sekolah tatap muka, masih tidak dibolehkan atau dilarang. Maka, tetap dengan belajar daring atau online.

“Saya telah meneken instruksi terbaru nomor 6 tentang pemberlakuan PPKM level III. Seiring saat ini Ambon sudah zona orange dan karena instruksi Walikota nomor 5 berakhir hari ini. Maka kita perpanjang PPKM mikro dengan kelonggaran aspiratif,” tandas Louhenapessy kepada awak media via zoom meeting.

Dikatakan, sesuai instruksi Walikota (InsWali) nomor 6 itu, telah diatur untuk aktifitas perkantoran baik pemerintah maupun swasta memberlakukan work from office (WFO) dan work from home (WFH) masing-masing 50 persen.

Sementara untuk proses belajar mengajar baik di kampus maupun di sekolah, diakuinya, masih sementara tatap muka dilarang dan tetap secara daring (dalam jaringan) atau online.

“Untuk pelaksanaan aktifitas sektor esensial seperti perbankan, keuangan, rumah sakit dan sebagainya, tidak berbeda dengan instruksi Walikota nomor 5 yaitu 100 persen,” sebut Louhenapessy, Minggu (25/7).

Bagi usaha makan minum di tempat umum diluar mall seperti cafe, restoran, warung kopi, rumah makan dan sejenisnya kata Walikota, diijinkan dibuka sampai jam 21.00 WIT atau 9 malam.

“Makan dan minum ditempat tapi tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Itu wajib dijalankan seluruh pelaku usaha,” tandasnya.

Terhadap pasar tradisional sambungnya, dibolehkan buka sampai jam 8 malam. Sedangkan mall dan toko modern lainnya seperti Indomaret, Alfamidi dan sejenisnya dibuka sampai jam 21.00 WIT dengan 50 persen kapasitas.

“Demikian pula SPBU, salon kecantikan, barber, tempat pijat dan sejenis dibuka sampai jam 21.00 WIT. Juga operasional angkutan kota (Angkot) hingga jam 9 malam,” beber politisi Golkar.

Sedangkan karaoke dan bioskop menurutnya, masih akan dikaji ulang lagi sehari dua oleh pemerintah. Khusus rapat-rapat seminar dan sejenisnya, mesti mendapat rekomendasi Satgas Covid-19.

“Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, sementara ditangguhkan. Tapi kalaupun harus jalan, diharapkan tetap kami himbau dengan menjalankan Prokes ketat selama ibadah,” harap Louhenapessy.

Seluruh aturan itu tambahnya, mulai berjalan besok 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang dan wajib menerapkan Prokes ketat. Sebab Satgas Covid-19 kota Ambon tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua aturan tersebut.

“Untuk perjalanan dari dan keluar Ambon masih sama dengan aturan sebelumnya. Keputusan pelonggaran ini pasti diharapkan pelaku usaha guna menopang usahanya yang harus terus bergerak. Kerjasama semua pihak sangat kami harapkan agar menekan kasus positif dan meninggal di kota Ambon,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed