AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kemungkinan akan mengusulkan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi untuk memperpanjang lagi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua. Sebab PSBB tahap pertama akan berakhir pekan depan.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengaku, soal kemungkinan itu nantinya akan dievaluasi besok bersama Pemkot dan Gugus Tugas. Sebab dari tindakan yang ada, penerapan PSBB cenderung semakin baik.
“Nanti kita akan evaluasi besok. Sebab dari tindakan yang ada memang sejauh ini, evaluasi kita dengan PSBB cendrung semakin baik. Tapi kalau kita perpanjang lagi dia mungkin akan jauh lebih baik lagi dari yang ada itu,” beber Walikota kepada awak media di Ambon, Rabu (1/7/2020).
Setelah evaluasi besok, tentu juga sebut Walikota, pihaknya akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat soal perpanjangan PSBB lagi atau tidak dengan mempertimbangkan semua aspek.
“Dari trend itu, mengalami penurunan yang baik lah. Sehingga soal kemungkinan perpanjang tidaknya PSBB kita juga akan konsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Ambon mulai menerapkan PSBB tahap pertama sejak Senin 22 Juni 2020 hingga 14 hari kedepan atau akan berakhir Minggu 5 Juli.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono berpandangan, bukan soal PSSB-nya tetapi soal dampak PSBB terhadap pelaku usaha yang ditutup usahanya harus betul disiapkan insentif berupa pengurangan pajak retribusi ke mereka dan jaring pengaman sosial ke pekerja-pekerja yang ditutup tempat usahanya biar efektif pelaksanaan PSBB-nya.
Sebab yang harus dievaluasi secara baik dampak sosial dan ekonominya karena itu aspek sangat penting dan mendasar dalam menunjang hidup masyarakat.
“Pelaksanaan PSBB yang sekarang banyak masyarakat yang berteriak soal dampak ekonomi ke mereka. Jadi bagi beta sepanjang ada intervensi pemerintah terhadap dampak PSBB silahkan saja diperpanjang. Tapi kalau menyusahkan rakyat lebih baik tidak usah lanjut, yang penting utamakan protokoler kesehatan saja. Prinsipnya kesiapan Pemkot mengkeksekusi kebijakan terhadap dampak ekonomi dan sosial dari pelaksannaan PSBB,” tegas Latupono di DPRD Rabu sore.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin Tahir menegaskan, prinsipnya DPRD percayakan kepada Pemkot apapun keputusannya, apakah diperpanjang PSBB atau tidak dan masuki new normal. Namun penting juga dievaluasi ada beberapa kekurangan-kekurangan selama ini dan DPRD tugasnya hanya pengawasan, eksekusi di Pemkot.
“Kalau dikaji dari sisi epidemologi, jejaring sosial, aspek keamanan dan lain-lain kalau dirasa masih perlu perpanjang PSBB silahkan. Toh pengalaman dibeberapa daerah itu faktanya PSBB jarang ada yang cuma 14 hari,” jelas politisi PKS.
Selama ini dikatakan, yang lebih banyak lakukan protes itu dari pedagang, misalnya pedagang di Amplas atau pasar Mardika, dan di pertokoan seputaran AY Pattty.
“Nah ini yang mesti Pemkot sikapi khusus pada pasal 35 no 1 ayat 2 Perwali 18 soal PSBB untuk pengecualian toko yang ditutup total. Pemkot harus ada solusi buat mereka. Apa kompensasinya. Itu yang harus dibicarakan, jangan sampai ada protes lagi,” ingatnya. (MR-02)
Comment