by

Besok, DPRD Ambon Paripurna Penyampaian 8 Ranperda

-Parlemen-70 views

AMBON,MRNews.com,- Besok, Selasa (5/3/19), DPRD Kota Ambon akan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan 8 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon tahun 2019. Dimana dari 8 Ranperda, ada dua Ranperda tentang pencabutan dua Perda Kota Ambon.

Kepastian tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD, Elkyopas Silooy kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (4/3/19).

“Sesuai rencana paripurna penyampaian 8 Ranperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) ke DPRD, besok tanggal 5 Maret 2019 jam 10.00 Wit. Akan disampaikan pa Walikota. Kita sudah sampaikan undangannya. Diantara 8 Ranperda, ada Ranperda tentang pencabutan dua Perda,” ujarnya Silooy.

Ranperda yang akan disampaikan kata dia, yakni Ranperda tentang kota kreatif berbasis musik, Ranperda perubahan atas Perda tentang pembentukan PDAM, Ranperda tentang penyelenggaraan reklame, lalu Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 11 tahun 2012 terkait retribusi tempat pelelangan ikan, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan struktur dan tarif retribusi pelayanan Tera/Tera ulang, Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan Ranperda kawasan tanpa rokok (KTR).

Sedangkan satu Ranperda yaitu pencabutan Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2009 tentang penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP) dan akte pencatatan sipil. Serta pencabutan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang ijin usaha konstruksi.

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat mengaku bila kepastian paripurna penyerahan Ranperda besok, maka harapannya agar DPRD lewat panitia khusus (Pansus) memprioritaskan pembahasan terhadap beberapa Ranperda yang jadi prioritas dan kebutuhan mendesak, seperti Ranperda tentang kota kreatif berbasis musik.

“Pemkot berharap, karena tahun 2019 akan ditetapkan Ambon sebagai kota musik dunia oleh UNESCO, maka baiknya Ranperda kota kreatif berbasis musik jadi prioritas Pansus serta Ranperda perubahan struktur dan tarif retribusi pelayanan Tera/Tera ulang serta Ranperda perubahan tentang retribusi tempat pelelangan ikan,” terangnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed