by

Besok, Polda Maluku Upacara Pemecatan Anggota Bermasalah

AMBON,MRNews.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan melakukan upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap delapan (8) orang anggotanya yang terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan dan pelanggaran hukum sepanjang tahun 2018, di Lapangan Upacara Polda Maluku, Tantui, Kamis (17/1/2019). Hal itu diungkapkan Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa kepada wartawan saat ditemui sebelum pelaksanaan syukur Natal jajaran Polda Maluku di halaman parkir Gedung Gereja Maranatha, Rabu (16/1/19).

“Ada 8 anggota kita PTDH. Besok upacaranya. Tapi satu perwakilan saja, karena yang lain dong (mereka-red) sudah hilang entah kemana, tidak tahu. In-absensia saja. Satu yang kita simbolkan sebagai perwakilan,” terang Lumowa.

Dikatakan Kapolda, delapan anggota yang pecat itu ada yang terlibat kasus narkoba, disersi dan macam-macam kasus lainnya “Ada narkoba, disersi dan ada macam-macam yah. 8 dulu. Ada lagi yang berikutnya,” sebut mantan Kakorlantas Polri itu.

Menurut Kapolda, dirinya tidak ada ampun bagi setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum apapun bentuknya itu. Karena kalau anggota yang terlibat masalah hukum itu tidak diberikan hukuman atau istilahnya dibela tentu akan merugikan kesatuan dan pasti diprotes oleh anggota yang baik-baik.

“Tidak akan, tidak ada, tidak ada. Tidak ada tanah sejengkal pun bagi mereka (anggota polisi-red) yang sering melanggar. Karena masih banyak anggota yang baik dan masih banyak juga yang ingin jadi polisi. Memberikan hukuman kepada anggota yang bersalah merupakan keharusan sebab dengan begitu seorang pimpinan telah berbuat adil kepada mereka yang baik dan tidak berbuat salah,” tegas pria pemilik bintang dua di pundak.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Guntur Hindarsyah mengatakan, anggota polisi yang dipecat itu terlibat berbagai kasus seperti penggunaan dan peredaran narkoba, kasus asusila dan kasus penganiayaan. “Yang sudah kami selesaikan jumlahnya itu yang sudah PPDH (pecat),” kata Guntur, Senin (31/12/2018).

Dia menjelaskan, saat ini ada lebih dari 60 kasus hukum yang melibatkan anggota Polri di Maluku yang sementara masih dalam penanganan. Dari jumlah tersebut, 40 kasus adalah kasus narkoba yang melibatkan anggota. “Kurang lebih ada 60 kasus yang masih tertunggak sebelum saya masuk disini. Jadi ada yang kasus narkoba kurang lebih 40 kemudian kasus lainnya yang masih tertunda,” ungkapnya. (MR-02/net)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed