AMBON,MRnews, com.- Plt Direktur Rumah Sakit Umum dr Haulussy Ambon, dr Ritha Tahitu mengungkapkan jika hingga kini masalah sertifikat lahan menjadi masalah bagi manajemen rumah sakit dalam pengurusan akreditasi. Hal tersebut diungkapkan Tahitu saat rapat dengan pendapat dengan komisi IV DPRD Maluku yang dipimpin Ketua Komisi, Samson Atapary.
Menurut Atapary, masalah lahan RSUD Haulussy Ambon sudah dimenangkan oleh keluarga Buke Tisera selaku ahli waris sehingga pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 50 miliar bahkan Rp 10 miliar telah dibayarkan kepada Tisera.
Namun dalam proses selanjutnya, ada lagi gugatan baru yang dilayangkan keluarga Alfons dan dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan dengan jelas kalau tujuh potong tanah dati yang dipakai keluarga Tisera sebagai bukti di pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Bukti tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan sekarang keluarga Alfons sementara menempuh jalur hukum dengan mempidanakan keluarga Tisera atas dugaan pemalsuan bukti yang dipakai. Mestinya pemerintah daerah harus tuntut balik dan melaporkan Tisera” kata Atapary.
Langkah selanjutnya ujar Atapary pemerintah daerah menitipkan dana pembebasan lahan ke pengadilan, sehingga nantinya sengketa antara keluarga Alfons dengan Tisera selesai dan siapa yang menang, maka pemda akan melakukan ganti rugi.
“ Masalah ini, kita akan melakukan koordinasi dengan Komisi I untuk menyampaikan secara resmi ke Sekda bersama Biro Hukum supaya cepat dan kalau bisa tahun ini bisa diselesaikan” demikian Atapary. (MR-01)
Comment