by

Belum Kantongi PoD, Kementrian ESDM Buat Pelanggaran

AMBON, MRNews,com.- Kendati pemerintah Indonesia telah menandatangani revisi rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) -Maluku melalui kementrian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) pada bulan Juli lalu, namun hingga kini salinan PoD belum dikantongi pemerintah daerah Maluku.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool mengatakan kementrian ESDM telah melakukan pelanggaran bagi Maluku . Karena itu, DPRD Maluku melalui komisi II berencana dalam waktu dekat akan mengundang kementrian ESDM, SKK Migas serta Inpex untuk berdialog secara terbuka terkait perencanaan dan pengembangan Blok Masela.
“ Kami sudah melakukan koordinasi sehingga dalam waktu dekat kami akan melakukan dialog secara terbuka sekaligus mengetahui perencanaan hulu ke hilir. Masalah inipun sudah kami sampaikan kepada gubernur Maluku untuk menyurati kementrian ESDM untuk meminta PoD seperti yang diutarakan Bupati KTT. Sebab sesuai ketentuan, setelah sepuluh hari penandatangan revisi PoD maka daerah Maluku harus mengantongi PoD tersebut namun sayangnya hingga kini PoD belum dipunyai pemerintah Maluku” ujar Tethool di DPRD Maluku, Selasa.
Seperti diketahui, usai penandatangan revisi PoD maka tinggal menunggu Final Investment Decision (FID) yang direncanakan rampung tahun depan. Blok Masela, selanjutnya akan dikelola perusahan Migas asal Jepang yakni Inpex yang direncanakan mulai produksi pada tahun 2027 dengan nilai investasi sebesar US$ 19,8 miliar atau setara Rp 277 triliun
Inpex juga mendapat perpanjangan kerjasama selama 20 tahun hingga 2055.
Keuntungan bagi Maluku yang berhak atas hak partisipasi (PI) 10% Blok Masela akan menerima sekitar US$ 3,7 miliar selama blok tersebut berproduksi. (MR-01)

.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed