AMBON,MRNews.com,- Sampai saat ini, belum ada intruksi dari Pemerintah Pusat terkait pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga selama diberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat di Kota Ambon.
Hal itu diakui Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Ambon Nurhayati Jasin kepada awak media di Balaikota, Selasa (13/7).
Menurut Jasin, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinsos tidak dapat berikan Bansos kepada warga terdampak Covid-19 kalau belum ada intruksi langsung dari pemerintah pusat (Pempus).
Pihaknya kata Jasin, menjalankan tugas dan tanggung jawab mengacu pada aturan yang dikeluarkan dari Pempus. Tidak bisa bekerja asal suka, karena ada regulasi.
“Kita belum lakukan karena memang belum ada intruksi dari Pempus untuk salurkan Bansos kepada warga terdampak Covid-19, ” kata Jasin.
Ditambahkan Jasin, pembagian bantuan yang sementara dijalankan hanya bantuan reguler.
“Sekarang hanya PKH, PPMT dan BST. Belum ada bantuan untuk warga terkait PPKM ini, ” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengaku, disetiap kelurahan atau Desa di Ibukota Provinsi Maluku ini, ada Bansos khusus untuk warga yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Ada Bansos dari Desa atau masing-masing Kelurahan. Jadi yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu ada yang dikasih bantuan dari masing-masing Desa dan Kelurahan,” pungkasnya. (MR-02)
Comment