AMBON,MRNews.com,- Tahun 2023 telah masuki bulan ketiga, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Ambon hingga kini belum mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) walau jelas sudah dipastikan naik nilainya per kelas jabatan.
“Disadari sungguh bahwa ASN Pemkot terus bertanya-tanya terkait TPP. Namun yang pasti kebijakan Pemkot sudah jelas bahwa TPP ASN dinaikkan dan disesuaikan dengan kelas jabatan,” tandas Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Sabtu (18/3).
Dikatakan, kebijakan Pemkot dalam menaikkan TPP di tahun ini sudah dilakukan dan sementara mengurus persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wattimena lalu mengisahkan betapa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dua atau tiga tahun lalu dilakukan hal yang sama. Dimana sampai bulan Agustus baru ASN mendapat penyesuaian TPP. Artinya dari Januari sampai Agustus tidak dapat TPP sebab menunggu penyesuaian, nanti baru didapat Rapelan.
“Jadi sekali Rapel itu tujuh bulan. Tinggal dihitung sesuai kelas jabatan. Artinya maksud cerita ini dibagi supaya bapak/ibu ASN di Pemkot Ambon sabar, sebab kami bukan sengaja untuk belum membayar TPP ASN,” jelasnya.
Dikatakan, penganggaran TPP hari ini telah disesuaikan dengan tujuan menaikan TPP yaitu sesuai kelas jabatan. Sehingga jika dibayarkan berdasarkan hitungan TPP lama, itu akan semakin menyulitkan pengurusan kenaikan TPP di lingkup Pemkot Ambon.
“Apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk meningkatkan pendapatan bapak/ibu ASN diluar gaji pokok. Hari Senin Kepala BPSDM, BPKAD dan Bagian Organisasi akan ke Kemendagri lagi untuk mudah-mudahan ini urusan tahap akhir yang bisa segera disetujuinya usulan kita,” jelasnya.
“Tapi tinggal pilih mana. Kalau mau tetap katong setop pengurusan di Kemendagri lalu katong bayar per tiga bulan. Tapi kalau mau sabar, kita tunggu persetujuan itu keluar baru bapak/ibu terima Rapel. Bisa beli kulkas, TV, sepeda motor, senang itu, tidak akan rasa kecewa,” urainya.
Oleh sebab itu Wattimena berharap, jangan ada lagi ASN yang keluhkan masalah tersebut apalagi di media sosial (Medsos).
“Yang naik di Medsos pa Sekkot, bayar yang bersangkutan lunas dengan lama tanpa sesuaikan dengan yang baru,” pungkasnya. (MR-02)
Comment