AMBON,MRNews.com,- Jurnalis senior, Rudi Fofid mendukung penuh sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku yang bertekad mengawal proses hukum kasus perampasan dan sensor secara kasar karya jurnalistik oleh ajudan Gubernur Maluku I Ketut Ardana kepada jurnalis Molucca TV Sofyan Muhammadia.
Baginya, langkah hukum dalam kasus ini sangat perlu mengingat, kerasan terhadap jurnalis selalu berulang di Maluku.
“Selama ini, tidak terlihat adanya efek jera di kalangan orang-orang dalam kapasitas tinggi di level negara. Mereka gemar, doyan, nafsu, dan kecanduan melakukan kekerasan kepada jurnalis di Maluku,” beber Fofid saat dihubungi media ini, Kamis (14/7).
Sebagai manusia, kata dia, para jurnalis di Maluku selalu memberi maaf kepada pelaku kekerasan, tetapi itikad baik para jurnalis itu selalu dengan mudah dilupakan sehingga berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan verbal sampai pembunuhan jurnalis tidak kunjung berhenti.
Dirinya lantas menyinggung permintaan maaf yang sudah dilakukan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana. Bagi Fofid, permintaan maaf Ketut kepada wartawan sangatlah hambar, tidak tulus, dan tidak dilandasi rasa bersalah.
“Justru I Ketut Ardana membenarkan tindakannya dengan dalih menjaga dan melindungi pimpinan, serta tidak sengaja karena refleks. Sebab itu, permohonan maaf I Ketut Ardana hanyalah sebuah basa-basi di bibir,” tegasnya.
Menurut Fofid yang juga budayawan itu,
pernyataan I Ketut Ardana bahwa dirinya tidak sengaja dan refleks adalah pernyataan “mulu bakoco”. Sebab tindakannya tidak dapat dikategorikan sebagai tidak sengaja dan refleks.
Justru diakui Fofid, tindakannya dilakukan dalam kesadaran penuh secara bertahap yakni mendekati jurnalis, mengambil peralatan jurnalis secara paksa tanpa persetujuan, membuka isi memori card, memilih file video, menggunakan fasilitas pengiriman/berbagi dari akun milik jurnalis tanpa hak, melakukan pemotongan gambar video yang direkam jurnalis sebagai bentuk sensor, mengirim kembali file setelah disensor ke akun milik jurnalis, lantas mengembalikan peralatan kerja kepada jurnalis.
“Sekurang-kurangnya ada delapan langkah/tindakan yang dilakukan oleh I Ketut Ardana secara sadar, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan spontan,” ungkap jurnalis yang malang melintang berkiprah diberbagai media itu.
Fofid lantas menegaskan, rekaman video jurnalis Molucca TV Sofyan Muhammadia bukanlah sebuah ancaman yang membahayakan Gubernur Maluku Murad Ismail.
“Sebab itu, tindakan I Ketut Ardana dengan perampasan dan penyensoran terhadap karya jurnalistik Sofyan Muhammadia adalah sebuah tindakan overacting yang secara jelas melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sehingga patut dibawa ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Molluca TV diback up IJTI Pengda Maluku telah resmi layangkan laporan pengaduan terhadap ajudan Gubernur Maluku I Ketut Ardana ke Polda Maluku, Selasa (12/7). (MR-02)
Comment