AMBON,MRNews.com,- Setelah berproses kurang lebih 8 bulan, dipastikan pada 8 September 2021 mendatang, satu kursi fraksi NasDem yang kosong sepeninggal almarhum Christian Latumahina Januari 2021 lalu bakal terisi.
Sebab pada waktu tersebut lah, DPRD kota Ambon akan menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah dan janji bagi calon pengganti antar waktu (PAW) yaitu Tan Indra Tanaya sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah almarhum dari Dapil Ambon 1.
Kepastian tentang waktu PAW anggota fraksi NasDem tersebut diakui Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Geral Mailoa, usai melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang salah satunya menetapkan waktu paripurna PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
“Kita baru selesai rapat Bamus. Jadi agendanya sudah ditetapkan nanti tanggal 8 September 2021 atau sehari selepas HUT kota Ambon, paripurna PAW anggota fraksi NasDem,” jelas Mailoa kepada awak media di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (30/8).
Menurut Mailoa, Bamus DPRD membahas agenda paripurna PAW anggota fraksi NasDem seiring telah masuknya surat dari Gubernur Maluku ke sekretariat DPRD agar dilakukanya penetapan calon anggota PAW fraksi NasDem melalui rapat paripurna karena telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan.
“Sesuai laporan Sekwan, sudah kita terima surat beberapa waktu lalu. Maka itu rapat Bamus membahas dan memutuskan berbagai agenda dimasa sidang yang baru, salah satunya paripurna PAW. Kita tunggu saja waktunya,” terang politisi PDIP.
Senada, Ketua DPD NasDem Kota Ambon Mourits Tamaela juga mengaku, proses PAW dari almarhum Christian Latumahina ke Tan Indra Tanaya sudah 99 persen.
“Kita lagi menunggu beberapa hari kedepan untuk proses pelantikan. Kami telah menerima SK Gubernur Maluku tentang PAW yang telah ditujukan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam proses pelantikan dan pengambilan sumpah,” jelasnya di DPRD, Senin.
Pihaknya juga tambah Mourits, telah berkoordinasi dengan pimpinan dan Bamus DPRD agar bisa agendakan segera agar kekosongan ini bisa segera terisi dalam memaksimalkan tugas-tugas kerja DPRD serta dalam kepentingan partai maupun rakyat yang diwakili. (MR-02)
Comment