by

14 Usaha TV Kabel di Malteng Belum Miliki Ijin

AMBON,MRNews.com.- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Mutiara D. Utama melalui siaran persnya mengemukakan, ada 14 Usaha TV Kabel di Kabupaten Maluku Tengah belum memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran ( IPP ) bahkan TVRI Stasiun relay Masohi tidak menyiarkan konten lokal dari Ambon.

Ditegaskan Mutiara, KPID Maluku Sejak Jumat – Minggu (8-10 Oktober 2021) melakukan Monitoring Evaluasi (Monev), bimbingan teknis dan workshop penyiaran bagi lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.

“Fakta yang didapati KPID Maluku saat Monev ada 14 Usaha TV Kabel yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan tetap menarik iuaran pada pelanggan.

“Dalam Monev kali ini KPID Maluku mengandeng Pemerintah Desa setempat dan Asosiasi TV Kabel (ICTA) Provinsi Maluku untuk terlibat aktif ” ujarnya, Senin (11/10).

Ditambahkan, 14 Usaha TV Kabel tak ber IPP ini, KPID Maluku langsung memberikan bimbingan teknis terkait proses perijinan dan pentingnya TV kabel berijin.

Tagal itu, KPID Maluku mewajibkan mereka untuk menghentikan siarannya sampai memiliki IPP sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Selanjutnya, KPID Maluku melibatkan Pemerintah Desa sebagai upaya membantu tugas negara untuk memastikan setiap warga negara terjamin haknya untuk mendapatkan informasi.

Jika di Kabupaten Maluku Tengah belum memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai Upaya Pemenuhan Hak Informasi maka Pemerintah setempat dapat bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP baik itu Radio dan TV Kabel.

“TVRI saat ini belum bisa diharapkan karena siaran lokalnya dari Ambon mengalami masalah sudah satu bulan ini dan penerimaan masyarakat melalui antena biasa atau free to air kurang bagus dan kurang jelas” terangnya.

Selain usaha TV Kabel, KPID Maluku juga melakukan Monev dua Radio Swasta yaitu Radio Cahaya Mandiri Masohi dan Radio Duta Masohi serta TVRI Stasiun Relay Maluku Tengah. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed