AMBON,MRNews.com,- Setelah dinyatakan lengkap atau tahap II, penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Buru Ahmad Assagaff dan mantan bendahara Setda Buru La Joni ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (29/7).
Kepastian penyerahan berkas dan tersangka itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso.
Dijelaskan, Sekitar pukul 10.00 Wit penyidik subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyerahan barang bukti (BB) tindak pidana korupsi mantan Sekda Buru senilai Rp. 2.216.300.000.-
“Proses pengambilan BB dilakukan dari tempat penitipan di Bank Indonesia dan diserahkan kepada JPU melalui rekening penampungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Bank Mandiri dan penyerahan dokumen keuangan di Kejati Maluku,” terang Eko, Rabu di Ambon.
Sementara untuk tersangka, proses penyerahan dilakukan di Kejari Namlea 30 menit usai penyerahan BB Tipikor.
“Oleh jaksa Achmad Attamimi sebagai Kasi penuntutan Kejati Maluku, tersangka Ahmad Assagaff dan La Joni Ali kemudian dilakukan penahanan,” beber perwira berpangkat tiga melati dipundak.
Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka menurut Eko, dilakukan penyidik usai acara gelar perkara yang dihadiri pengawas internal (Irwasda) dan Propam.
“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi dan berdasarkan alat bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI ayat 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (MR-02)
Comment