by

Kembali, Dua Bandar Togel di Masohi Diringkus Polres Malteng

\AMBON,MRNews.com.- Upaya pemberantasan peredaran judi Toto Gelap (Togel) di kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terus dilakukan personil Polres Malteng.

Pasalnya dalam sepekan, empat (4) bandar togel di Bumi Pamahanunusa itu berhasil diringkus.

Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi mengaku, 4 Januari lalu, personil Polsek Banda Polres Malteng menangkap IM alias Magrib (47) dan KP alias Kaabah (38) di kawasan RT 02 maupun RT 03, desa administrasi Lonthor, Banda Neira.

Sepekan kemudian, giliran tim Sat Reskrim Polres Malteng, yang dipimpin Ipda Rivaldi Said kembali menangkap, HJT (30), dan RAMT (33), didua lokasi berbeda di Kota Masohi.

“Senin 11 Januari lalu, telah ditangkap dua terduka pelaku, yang melakukan tindak pidana perjudian online jenis Togel, didua kawasan berbeda yakni jalan Saparua RT 001 RW, dan kompleks kali Udang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi. Penangkapan dipimpin Kanit II Sat Reskrim Ipda Rivaldy Said,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya perjudian online jenis Togel diwilayah hukum Polres Malteng, kemudian personel Unit II Satuan Reskrim melakukan penyelidikan selama seharian penuh pada dua lokasi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Sat Reskrim bersama personel unit Reskrim Polsek Kota, melakukan penggebrekan didua lokasi tersebut diwaktu bersamaan pukul 23.30 Wit dan TKP Kompleks kali Udang pukul 23.45 Wit, dan benar secara tertangkap tangan di TKP para pelaku sedang lakukan perjudian itu,” papar Umasugi.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengatakan, dari tangan pelaku HJT penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam, 2 buah buku rekening tabungan BRI.

Kemudian 2 buah kartu ATM, uang tunai Rp. 305.000, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel sidney, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Singapura, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Hongkong, 1 buah pulpen warna merah muda.

“Juga 1 buah hekter, 12 bundel kupon kosong, 19 lembar kupon pamasangan togel Hongkong yang telah terjual, dan 17 lembar kupon pemasangan togel Singapura yang telah terpasang,” beber mantan Kasat Lantas Polres Malteng dalam rilisnya kepada media ini, Jumat (15/1/2021).

Pelaku HJT kata Kapolres, juga menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto dengan sisa saldo akun I Rp.379.735, dan sisa saldo akun II : Rp. 763.

Sedangkan untuk pelaku RAMT lanjut mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah HP merk Oppo Tipe A37 warna Silver, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan Cap, satu buah cap, uang tunai Rp. 400.000, dan satu unit kalkulator.

“Kemudian satu buah hekter, satu buah pulpen warna silver 9. 10 lembar kupon kosong, 177 lembar kupon judi togel hongkong yang telah terpasang, alamat situs yang digunakan yaitu royaltoto, sisa saldo pelaku pada situs judi onlile Rp. 2.461.700,” ujar Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, kedua pelaku ini berperan sebagai leader (bandar togel manual) dengan pencatatan nomor dan uang taruhan melalui kupon putih togel.

“Kedua pelaku menggunakan rekening tabungan untuk mendaftar pada situs judi online. Pelaku mengakses situs judi online dengan menggunakan user dan pasword id, selanjutnya melakukan pentransferan (deposit) sejumlah uang ke rekening bandar yang tertera pada situs judi online,” tuturnya.

Diakui, kedua pelaku selaku player/pemain secara online melakukan pemasangan sesuai nomor dan besar uang taruhan yang tercatat pada kupon putih pada setiap putaran (Sidney, Singapura dan Hongkong).

“Jika menang, uang kemenangan langsung masuk pada saldo diuser pelaku. Selanjutnya pelaku lakukan widrow, penarikan/pentransferan ke rekening pelaku, pelaku menarik uang tunai pada mesin ATM, uang kemenangan diberi kepada tiap pemasang yang menang. Hasil kemenangan itu pelaku mendapat keuntungan berfariasi sesuai nilai taruhan,” urai Kapolres.

Perwira menengah dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, kedua pelaku kini telah ditahan di rutan Mapolres Malteng usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkahkan yakni pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 dan atau pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 27 ayat 2, Uundang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkas Kapolres. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed