AMBON,MRNews.com,- Tahun 2020 dipastikan telah ada ketentuan bagi masyarakat di kota Ambon khususnya pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua pribadi serta angkuatan umum, bahwa dalam pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) wajib mempunyai atau memiliki garasi sendiri. Itu menjadi syarat mutlak jika ingin kantongi STNK, agar tidak lagi menggunakan badan jalan umum sebagai garasi pribadi.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon, Robby Sapulette katakan, untuk nanti tahun 2020, Dishub akan mengajukan satu peraturan daerah (Perda) terkait pemilik kendaraan pribadi atau angkutan umum wajib memiliki garasi. Perda tersebut sementara disiapkan. Dengan mekanisme, salah satu persyaratan untuk memiliki STNK adalah mereka selaku pemilik kendaraan harus menyatakan dan buktikan bahwa mereka punya garasi. Jika tidak, maka STNK tidak dapat diterbitkan.
“Apabila ada dan sudah diverifikasi hasilnya benar, baru bisa diterbitkan STNK. Supaya jangan sampai masyarakat parkir kendaraan di badan jalan seenaknya. Sebab badan jalan sering dijadikan tempat garasi mobil dan motor pribadi. Sudah parkir di jalan umum utama baru pakai penutup mobil lagi, ini khan tidak bisa seperti itu. Kalau kita bisa mampu membeli kendaraan berarti kita harus mampu menyediakan garasi. Itu wajib hukumnya,” tegas Robby kepada awak media di Balaikota Ambon, Kamis (22/8/19).
Badan jalan diakuinya, itu milik bersama sehingga siapapun bisa parkir kendaraan. Tapi parkir kendaraan harus sesuai mekanisme. Artinya, kalau punya toko, restoran, perusahaan di satu lokasi dan punya mobil, bukan berarti punya hak parkir kendaraan selama mungkin dari pagi hingga malam bahkan pagi lagi. “Itu tidak bisa. Bisa saja taruh mobil di garasi atau rumahnya. Kalau perlu baru ambil, tidak harus parkir disitu. Sehingga semua orang bisa manfaatkan jalan disitu,” beber Robby.
Hal tersebut menurutnya, berkaitan juga dengan sistem parkir yang saat ini bergeser dari serong ke paralel. Dimana dua ruas jalan yakni AY Patty dan Said Perintah telah sukses diujicoba paralel, sedangkan tiga ruas jalan lainnya diantaranya Diponegoro (Urimessing), Pattimura dan AM Sangadji direncanakan pekan depan mulai sosialisasi dan ujicoba parkir paralel diawali perubahan marka. Sebab kelima ruas jalan itu merupakan kawasan strategis yang beban kendaraan parkir sangat tinggi.
“Ketika lima ruas jalan sudah paralel, maka semua ruas jalan di kota Ambon harus paralel. Setelah paralel, maka bagaimana selanjutnya pemerintah untuk mendorong swasta atau pemerintah sendiri membangun kantong parkir agar tidak lagi parkir di badan jalan. Itu clear. Soal lain, karena musim penghujan pengubahan marka jalan terhambat. Maka tunggu selesai baru bisa kita eksekusi. Yang penting kita paralel dulu, setelah cuacanya bagus baru dikasih hitam semua agar tidak kelihatan, cuma paralel saja,” tukas dia.
Pemberlakuan parkir paralel dan tarif, tambah Robby, akan dipertimbangkan untuk roda dua, tapi roda empat wajib dijalankan. Pasalnya ruas-ruas jalan itu menjadi strategis sehingga harus ada perhatian. Karena bangkitan, permintaan parkirnya sangat tinggi sementara ruang parkir terbatas. Oleh karenanya perlu ada strategi untuk membuka ruang kepada semua orang bisa parkir disitu, tidak dimonopoli. Sedangkan soal sanksi tentu terkait dengan Perda atau Perwali. Maka diharapkan segera ada regulasinya sehingga juga memberi efek jera.
“Rencana untuk kita menaikan retribusi parkir jam-jaman, akan kita kaji kalau memang parkir jam-jaman bisa naik untuk menutupi yang itu dengan tarif semula berarti kita tidak perlu melakukan amandemen terhadap nilai kontrak. Tapi kalau memang, terjadi penurunan tentu kita akan melakukan perubahan terhadap nilai kontrak berdasarkan pengurangan satuan ruang parkir yang ada. Karena turunnya sudah drastis. Jadi sasarannya yang penting tertib dulu,” kuncinya. (MR-02)
Comment