AMBON,MRNews.com,- Pemerintah pusat lewat Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020 mengkucurkan total bantuan dana kelurahan di Kota Ambon sebesar Rp 7.320.000.000. Dana tersebut didapat karena kota Ambon memiliki 20 kelurahan dengan kategori perlu ditingkatkan.
Asisten II Setkot Ambon Robby Silooy mengungkapkan, untuk proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bantuan pendanaan kelurahan itu, para lurah diharapkan harus betul-betul mencermati, memahami dan mempelajari esensi dari bantuan pendanaan kelurahan tersebut.
Selain itu dikatakan Silooy, para lurah juga harus mampu mengidentifikasi kebutuhan prioritas masyarakat sesuai dengan ketetapan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan oleh masyarakat ditingkat kelurahan.
“Dengan bantuan pendanaan kelurahan ini juga diharapkan agar pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat dikelurahan dapat menggerakkan ekonomi, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota Ambon kedepan,” tukasnya saat membuka sosialisasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendanaan kelurahan di Marina Hotel, Kamis (12/3/2020).
Karenanya, lanjut Silooy, sosialisasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendanaan kelurahan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini dipandang sangat penting sebagai pedoman dan penuntun bagi kelurahan dalam merencanakan program ditahun 2020 serta pelaksanaannya yang tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Apries Gaspersz mengungkapkan, alokasi anggaran untuk bantuan pendanaan kelurahan tersebut bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan serta memperkecil kesenjangan pendapatan dimasyarakat.
“Lewat kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dikelurahan,” jelasnya. (MR-02)
Comment