AMBON,MRNews.com,- Saat meninjau pasar Mardika dan terminal, Walikota Ambon Richard Louhenapessy mendapati dua salon kecantikan yang jaraknya berdekatan masih buka. Adalah salon Surya dan Yus yang kemudian ditegur orang nomor satu di kota ini.
Pasalnya aturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi melarang dibuka sementara salon, griya pijat, klinik kecantikan, gym/fitness, barbershop.
Tak saja Walikota, Wakil Walikota Syarif Hadler bahkan Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Arnold Ritiauw juga menegur dua salon itu. Usai diedukasi, dua salon yang berada di pertokoan terminal Mardika langsung menutup pintu serta berjanji tak buka 14 hari.
Walikota kepada awak media membenarkan hasil pantauannya ada dua salon masih buka, padahal tidak dibolehkan. Sebab untuk jenis-jenis usaha yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti salon, pijat, klinik kecantikan, fitness/gym, barbershop selama PSBB transisi harus ditutup. Diluar itu boleh buka mulai hari ini tapi tetap protokol kesehatan berlaku.
“Langsung kita tegur dan himbau harus tutup dan diikuti. Tadi juga saya sudah bilang ke pegawai salon, kalau ada yang belum dapat Sembako bisa didaftarkan/lapor ke RT/RW atau lurah melalui pemilik salon. Lalu kita akan verifikasi dan kita bantu lagi Sembako selama dua minggu penutupan,” tukas Louhenapessy di pasar Mardika, Senin (20/7).
Louhenapessy mengaku, hari ini pihaknya masih sosialisasi dan edukasi masyarakat soal PSBB transisi dan aturannya. Penegakan disiplin aturan mulai berlaku besok dan seterusnya.
“Hari ini kita masih sosialisasi. Besok sudah langsung penegakan. Seperti tadi dua salon, itu kalau besok masih buka langsung kena pinalti/denda, jadi tidak bisa buka. Sanksinya berupa kerja sosial dan sanksi denda,” tegasnya.
Secara objektif tambahnya, dihari pertama PSBB transisi, masyarakat sudah semakin tahu dan sadar pentingnya memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan, jika dilihat. Hanya memang, masih ada masyarakat yang tidak betah.
“Pakai masker tapi sewaktu-waktu lepas atau turunkan kebawah dagu, padahal tidak boleh secara medis. Ini yang didapati dan mesti terus diedukasi seiring akan terbitnya Inpres soal sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker,” kunci Walikota. (MR-02)
Comment