AMBON,MRNews.com,- Tiga dokumen klarifikasi belum rampung. Akibatnya KPU Provinsi Maluku belum mengusulkan pergantian calon terpilih anggota DPRD Maluku PDI Perjuangan dapil Maluku 6 (Malra-Kota Tual-Aru) dari Welhelm Daniel Kurnala ke Benhur Watubun.
Tiga dokumen itu berupa salinan putusan dan permohonan putusan dari pengadilan, putusan mahkamah partai berkaitan SK pemecatan dan klarifikasi dengan Kurnala yang menyatakan benar adanya putusan mahkamah partai, ada pemecatan, ada upaya hukum serta yang bersangkutan tidak lagi mengajukan upaya hukum sehingga keputusan hukum yang ada berkekuatan hukum tetap.
“Tiga hal itu yang menjadi katong punya klarifikasi. Kalau sudah rampung, soal klarifikasi pengadilan, klarifikasi dari partai, baru berkaitan proses pelaksanaan dari surat penjelasan KPU RI yang dapat melakukan proses pergantian calon terpilih,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun.
Karena belum rampung, diakuinya sampai sekarang KPU Maluku belum surati/pengusulan pergantian calon terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku. Sebab masih ada dalam tahapan klarifikasi berkaitan dengan dokumen tiga hal itu.
“Belum bisa pastikan kapan diusulkan. Kalau katong sudah dapatkan dokumennya, katong akan rapat pleno lagi. Karena katong harus melaksanakan hasil dari surat penjelasan KPU RI,” tukasnya kepada media ini via seluler, Kamis (18/6).
Dijelaskan, Oktober 2019 setelah pelantikan anggota DPRD 16 September 2019, KPU Maluku terima surat dari DPP PDIP, berkaitan pemecatan Kurnala. Lalu KPU Maluku konsultasikan ke KPU RI dan ada surat penjelasan.
Kemudian didapat lagi surat dari DPD PDIP berkaitan adanya upaya hukum Kurnala yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyampaikan dokumen salinan dan permohonan putusan.
“Karena katong masih berpegang pada keputusan konsultasi pertama maka katong lakukan konsultasi lanjutan ke KPU RI. Lalu KPU menjelaskan adanya fakta hukum baru, kemudian putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan pergantian calon terpilih. Maka katong rapat lagi membahas berkaitan surat penjelasan KPU RI itu,” tukasnya.
Namun diakui Kubangun, karena dokumen yang diperoleh bukan dari pengadilan tetapi dari partai maka pihaknya harus klarifikasi ke pengadilan. Juga harus klarifikasi ke partai sebab dokumen yang diberi ke partai fotokopi, jadi mesti verifikasi lagi apakah betul otentikasi, apakah surat pemecatan betul atau tidak, putusan mahkamah partai betul atau tidak.
Lalu lanjutnya, KPU juga memanggil calon terpilih yang dipecat Wellem Kurnala untuk klarifikasi apakah dipecat dijawab iya, apakah benar mengajukan upaya hukum iya, apakah sudah ada putusan dijawab sudah ada, apakah ada upaya hukum terhadap keputusan itu dijawab tidak ada.
“Itu berkaitan dengan berita acara. Kalau tiga dokumen itu yang kemudian dirampungkan baru katong nanti sampaikan pengusulan sesuai hasil surat penjelasan KPU RI berkaitan dengan pergantian calon terpilih,” tutupnya. (MR-02)
Comment