by

DPRD Dukung Pemberlakuan PSBB di Ambon

-Parlemen-237 views

AMBON,MRNews.com.- DPRD Provinsi Maluku mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

PSBB sendiri saat ini sementara diusulkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Menteri Kesehatan di Jakarta. Jika disetujui, maka PSBB sudah bisa diberlakukan di Kota Ambon yang sudah masuk zona merah.

Apalagi, sudah ada dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia, dan telah dimakamkan dengan mengunakan prosedur Covid-19.

“Namun syaratnya, kebutuhan masyarakat harus terpenuhi, Terutama bahan pokok, jika memang PSBB diberlakukan,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Rabu (6/5).

Menurutnya, setelah melihat penyebaran Covid-19, membuat DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah-langkah yang terukur.

Untuk itu, setelah mendengar pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPRD, maka pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Selain mendengar penjelasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terutama dari Direktur RSUD dr. Haulussy tentang korban, dua orang yang sudah dimakamkan pada tanggal 1 dan 3 Mei kemarin,” ujarnya.

Wattimury juga mengakui, proses pemakaman awalnya terkendala, lantaran adanya penolakan dari masyarakat. Namun sudah aman setelah lahan TPU milik Pemkot Ambon di Hunuth sudah bisa digunakan.

“Tapi kita bersyukur apa yang sudah dilaksanakan sesuai protap kesehatan dalam menangani korban Covid-19.” tandas Wattimury. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed