NAMROLE,MRNews.com.- Sebanyak Tiga Pasangan Calon(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan(Bursel), menggelar deklarasi kampanye damai berlangsung di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sabtu Sore 26/9 2020.
Ketiga Paslon tersebut yakni, Haji Ali- Zainudin Booy nomor urut 1 dengan jargon(Ajaib/anak kampong),Abdurahman Soulissa- Elisa F Lesnussa nomor urut 2 yang disapa (Manis) dan Hajah Safitri Malik Soulissa- Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
Turut hadir dalam acara ini, selain ketua tim sukses pasangan calon bersama pendukung, juga dihadiri pihak penyelenggara yaitu, Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu, Bupati Bursel yang diwakili Asisten dan OPD, Kapolres Pulau Buru bersama jajaran, Dandim 1506/Namlea yang diwakili Danramil Namrole, Kejaksanaan Negeri Namlea dan sejumlah undangan lainnya.
Kegitan tersebut secara resmi dibuka Ketua KPU Bursel, Sarif Mahulaw dalam sambutan mengatakan, waktu untuk berorasi di langan untuk Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati, hanya tinggal waktu 71 hari lagi dan hari ini deklarasi kampanye damai menjadi titik star untuk menggunakan waktu kampanye yang didasari pada ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 hingga masa berakhir kampanye pada tanggal 5 Desember tahun ini..
Sesuai anjuran Pemerintah Kata Mahulaw, Tiga Paslon bersama tim sukses bahkan Kita semua yang mendiami Kabupaten Bursel dalam ajang berkompetisi dilapangan untuk menyampaikan program- program sesuai visi dan misi sebagai orang Basudara, tetap mengedepankan protokol kesehatan, semunya ini didasari pada peraturan KPU nomotr 10 tahun 2020 dan peraturan KPU nomor 13 menjadi dasar dalam ageda deklarasi kampanye damai.
Dengan demikian Lanjut Mahulaw, proses hari ini untuk membangun koneksi kolektif dalam sisa waktu 71 hari untuk berkompetisi, olehnya itu kepada tokoh agama, adat Pemuda dan tokoh masyarakat yang mendiami Bumi Puka Bipolo untuk sama- sama kita semua menjaga pesta demokrasi yang berlangsung di Kabupaten ini.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri dalam sambutan mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati , Tiga Paslon beserta tim sukses ditiadakan dan dilarang menggunakan pasilitas pemerintah daerah.
(MK-06)
Comment