AMBON,MRNews.com,- Warning keras diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Ambon bagi siapapun yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau dengan protap Covid. Sebab bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz mengatakan, penolakan terhadap pemakaman jenazah ada sanksi hukumnya. Yaitu pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Pelaku penolakan pemakaman jenazah pada lokasi TPU dapat dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu juga berlaku terhadap pelaku penolakan pemakaman dengan protokol Covid-19,” kata Joy dalam rilis GTPP yang diterima media ini, Minggu (3/5).
Dikatakan, seperti yang ditegaskan para ahli kesehatan, bahwa jenazah yang dikubur secara otomatis virusnya akan mati, sebab inangnya sudah mati. “Virus tidak akan bertahan lama dan justu cepat mati pada tubuh yang sudah meninggal,” terang Joy.
Dijelaskan pula mengapa penolakan pemakaman jenazah tidak perlu dilakukan, antara lain pengurusan jenazah Covid-19 sudah melalui prosedur khusus dan teliti oleh pihak rumah sakit.
“Jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat, lalu dimasukkan kedalam peti yang tertutup rapat, dan setiap tahapannya sampai dengan pemakaman disemprot disinfektan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, petugas pemakaman yang bertanggungjawab adalah mereka yang sudah dilatih secara khusus untuk melakukan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 dengan benar dan aman, lengkap dengan APD saat melakukan proses pemakaman.
“Paling penting yang harus diketahui masyarakat adalah virus Corona atau COVID-19 tidak akan bertahan lama diluar tubuh manusia bahkan virus tersebut akan segera mati begitu jenazah dimakamkan,” jelas Kadis Kominfo Sandi Kota Ambon.
Terlepas dari hal itu, dengan menjunjung tinggi azas kemanusiaan, diakuinya, menolak pemakaman jenazah adalah suatu hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan pastinya tidak menjadi solusi dalam mencegah penularan virus. (MR-02/MC)
Comment