AMBON,MRNews.com,- PSBB transisi tahap V yang sementara berjalan pekan depan bakal berahir. Dimasa tahap V ini, pemerintah kota (Pemkot) Ambon meningkatkan penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dengan melakukan operasi Yustisi.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon A.G Latuheru mengaku, acuan Pemkot pada peraturan Walikota (Perwali) nomor 25/2020. Maka sesungguhnya bukan karena PSBB saja operasi Yustisi bisa berjalan. Karena sesudah PSBB pun tilang/denda lewat operasi itu bisa berjalan, sepanjang Perwali itu belum dicabut.
“Masa berlaku Perwali 25 khan tidak ada. Kapan saja dia berlaku terus. Kalau masa berlaku Perwali nomor 24 ada batas waktunya. Perpanjangan masa PSBB transisi ini juga tidak lagi dengan Perwali, hanya dilakukan lewat SK Walikota untuk perubahan waktunya saja,” tandas Latuheru di Balaikota, Selasa (22/9).
Sampai selesai masa transisi ke-V ini pihaknya tentu akan lakukan evaluasi. Sebab jika memang disiplin masyarakat sudah baik, sadar pakai masker atau angkutan moda transportasi baik angkutan pribadi maupun umum sudah taat terapkan Prokes, untuk apa diterukan lagi.
“Kalau terus kita juga capek. Tapi selama masih belum taat, kita terus ingatkan. Tadi (kemarin-red) kita coba masuk di pasar rakyat di Mardika dan Batumerah. Ternyata penindakan juga ada di pasar. Dari laporan, baik penjual maupun pembeli sudah sadar masker. Itu yang kita berharap agar kita mampu memutus rantai penyebaran Covid-19,” beber Latuheru.
Sejauh ini tambah Latuheru, yang sudah disidangkan pada PN Ambon Jumat lalu sebanyak 63 berkas pelanggar Prokes baik pelanggar masker maupun moda transportasi. Selanjutnya paling lambat setiap Kamis, berkas sudah dilimpahkan ke PN dan tiap Jumat akan disidangkan lagi.
Mengenai berapa berkas lagi yang akan dilimpahkan, Latuheru belum cek. Bahkan tidak tahu persis jumlah pemasukan yang masuk ke kas daerah pasca sidang Jumat lalu.
“Sesuai aturan, segala sesuatu yang dilakukan terkait penegakkan disiplin Prokes, akan dikembalikan juga untuk tugas-tugas dibidang itu. Tetap dia masuk kas daerah, baru dikeluarkan untuk penanganan kesehatan atau lainnya,” pungkas Tonny, sapaan akrab mantan Sekretaris DPRD kota Ambon. (MR-02)
Comment