by

Belajar Tatap Muka, BKSPDM Bakal Proses Kepsek SDN 40

-Kota Ambon-127 views

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah kota (Pemkot) Ambon selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih belum menerapkan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah dari TK-SMP sederajat sesuai peraturan Walikota (Perwali).

Namun hal itu diabaikan SDN 40 Ambon. Empat kelas malah dibuka untuk belajar tatap muka tanpa adanya protokol kesehatan. Informasi itu sesuai laporan masyarakat sudah terjadi tiga hari. Dinas pendidikan (Disdik) kota Ambon menindaklanjuti dengan mengecek langsung ke sekolah tersebut Jumat lalu.

“Katong sudah himbau berulang kali semua kepala sekolah bahwa aktivitas tatap muka disekolah tidak dibolehkan. Semuanya lewat jaringan. Kalau pun diluar jaringan, nanti guru yang berkunjung ke rumah siswa. Jumat lalu, katong turun ke lokasi ternyata ada belajar tatap muka pada 4 kelas di SDN 40 Ambon,” tandas sekretaris Disdik Ambon Merry Mairuhu.

Saat sidak kata dia, ruang kelas dikunci dan anak-anak belajar tidak pakai seragam dan masker. Hal itu jelas melanggar karena tidak sesuai Perwali soal PSBB. Bahkan ada orang tua juga tidak ijinkan anaknya ke sekolah.

“PBM dimasa Covid-19 ini tidak lihat kuantitas tapi kualitas. Artinya penyederhanaan kurikulum sehingga proses pembelajaran tidak sampai tuntas. Katong tidak paksakan siswa mencapai target pembelajaran. Tes bisa dilakukan dalam bentuk apa saja tapi tidak mencapai ketuntasan. Yang penting anak-anak diberikan kesempatan mengasah otaknya,” jelasnya via seluler, Kamis (24/9).

Terkait hal itu, kepala BKPSDM Kota Ambon Benny Selanno menegaskan, seluruh masyarakat harus taat hukum melakukan protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19 termasuk pelarangan proses belajar disekolah. Maka kepala sekolah yang melanggar ketentuan, akan dipanggil dan diperiksa karena dia aparatur sipil negara (ASN).

“Ketika saya dapat laporan tentunya saya akan panggil. Tetapi pelanggaran disiplin seorang ASN terlepas dari tim gugus yang menangani kita akan periksa sesuai perundang-undang yang berlaku. Karena instruksi Walikota itu perintah. Kalau beliau sudah instruksi taat protokol kesehatan maka ASN jadi contoh pertama, bukan langgar,” bebernya di Balaikota, Kamis.

Dirinya sudah memanggil secara resmi yang bersangkutan (Kepsek SDN 40). Berita acara pemeriksaan akan dibuat. Semua sekolah termasuk guru sudah dilarang lakukan belajar tatap muka selama PSBB. Laporan sekolah membuka empat kelas juga harus ada bukti dari gugus tugas.

“Kalau untuk diganti belum pasti. Kita akan lihat ketika diperiksa. Pasti ada sanksi tegas buat yang melanggar. Nanti kita periksa dulu saya sudah surati kepala-kepala sekolah untuk tidak melakukan kegiatan apapun disekolah. Kalau ada yang kedapatan kita akan beri sanksi,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed