by

16 Anggota DPRD KKT Nyatakan Mosi Tidak Percaya & Menolak Dipimpin Batlajery

AMBON,MRNews.com.-. Kabar tak sedap berhembus dari rumah rakyat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Mestinya kekokohan dan rasa solid sebagai 25 wakil rakyat yang berjuang di lembaga yang terhormat itu tetap terjaga demi memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga usai masa bakti.

Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat semestinya bisa bekerja dengan santun sesuai tanggung jawab yang diemban.

Sayangnya Ketua DPRD KKT periode 2019-2024 Jaflaun Batlayeri dari Partai Demokrat selama memimpin lembaga DPRD KKT dinilai sangat otoriter dan tidak demokratis.

Tagal itu, saat rapat paripurna internal anggota DPRD KKT pada 11 Mei 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD KKT Ricky Jauwerissa yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD KKT maka memutuskan beberapa hal penting.

Salah satunya adalah paripurna menyatakan secara tegas mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri.

Sesuai surat yang ditujukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD KKT tertanggal 12 Mei 2021, pimpinan dan anggota DPRD KKT menyampaikan enam point sikap terhadap Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri.

Dari press release yang diterima Mimbar Rakyat, Selasa (18/5), enam poin mosi tidak percaya yakni, pertama, mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Kabupaten dan Kota, pasal 35 yang menyatakan pimpinan merupakan satu kesatuan kolektif-kolegial.

Namun selama menjabat sebagai Ketua DPRD KTT, Jaflaun Batlayeri sangat otoriter dan mengabaikan azas demokrasi yang bersifat kolektif kolegial dengan tidak memberikan kewenangan kepada para wakil ketua.

Kedua, Jaflaun Batlayeri dinilai telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga beberapa fraksi walk out dari paripurna yang digelar dengan pemerintah daerah KKT.

Ketiga, Jaflaun Batlayeri dinilai tidak mampu mengawal pokok-pokok pikiran dewan yang disampaikan kepada OPD maupun Bupati, sehingga anggota DPRD diminta untuk mengawal sendiri.

Keempat, Pimpinan dan anggota DPRD KKT menyatakan sikap untuk tidak membahas agenda-agenda strategis daerah jika rapat tersebut dipimpin oleh Jaflaun Batlayeri.

Kelima, Jaflaun Batlayeri sering bertindak sendiri dalam mengambil keputusan dengan mengatasnamakan lembaga DPRD.

Keenam, masih banyak lagi tindakan yang dilakukan Jaflaun Batlayeri yang bertentangan dengan PP dan juga Tatib DPRD.

Diketahui dari 16 Anggota DPRD KKT yang nyatakan dan menandatangani surat mosi tidak percaya kepada BK DPRD KKT sesuai terlampir masing masing, Nelson Erwin Willem Lethulur ( Golkar), Fredek Y. Kormpaulun ( Perindo), Erens Yulius Feninlambir (PAN), Ambrosius Rahanwatty ( NasDem), Richie Laurens Anggito ( Berkarya), Markus Atua (Golkar).

Kemudian, Otniel Whan Lekruna ( PKB), Apolonia Laratmase (Gerindra), Samuel Lilinwelat (PKPI), Gotlif Siletty (NasDem), Yulianti Bungaa Utuwaly (PKPI), Welem Hermanus Pesiwarissa ( PKS), Nikson Lartutul (Berkarya), Deddy Son Titirloloby (Hanura), Ema Labobar (Gerindra) dan Ricky Jauwerissa (Berkarya).

Sedangkan 9 anggota tidak menandatangani surat mosi tidak percaya masing masing,: Ivonila Khrisna Sinsu ( PKB), Virgia Andrea Werembinan (PDIP), Piet Kaet Taborat (Golkar), Deni Darling Refwalu (Demokrat), Jidon Kelmanutu (PDIP), Melkias Seralurin (Demokrat), Frenky Limber ( PDIP), Christofol Louw (Hanura), Jaflaun Batlayeri ( Demokrat).

Sayangnya, beberapa anggota DPRD KKT yang dihubungi redaksi untuk dimiintai keterangan nomor seluler tidak aktif atau berada diluar jangkauan. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed