AMBON,MRNews.com,- Pasca ditetapkan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai melakukan sosialisasi upah minimum kota (UMK) Ambon tahun 2020 yang berada di angka Rp 2.643.387 kepada perusahaan-perusahaan dan pelaku usaha di Ambon, Senin (23/12/19) di Golden Palace Hotel. Sosialisasi dibuka Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru.
Kegiatan sosialisasi ini kata Latuheru bertujuan agar pemerintah dapat terus mengapresiasi semua pengusaha yang berupaya memberi peluang kerja bagi semua tenaga kerja di kota Ambon dan masih tetap mendukung visi misi Walikota-Wakil Walikota dalam mengupayakan program Pemkot baik event daerah, nasional maupun internasional yang diselenggarakan agar terus berlangsung sehingga pertumbuhan ekonomi semakin meningkat menuju Ambon maju dan merata.
Tiga catatan pun ditekankan Latuheru kepada perusahaan. Diantaranya, pertama; pemerintah tetap menjaga keseimbangan dalam hubungan industrialisasi bagi pelaku hubungan industrial namun tanggungjawab selaku pengusaha juga tetap memperhatikan hak-hak tiap pekerja/buruh sehingga harmonisasi yang hendak dibangun dalam keberlangsungan usaha semakin menjadi akumulasi dari nilai yang diberikan sebagai sebuah “good will” secara fundamental responsibility yang bermuara dalam hubungan kerja.
Kedua, sebaliknya pekerja harus memahami tanggungjawabnya dalam bekerja untuk menjaga komponen usaha yang telah memberikan ruang untuk keberlangsungan pemenuhan kebutuhan hidupnya sehingga diperlukan etos kerja, disiplin kerja dan skill, yang sepadan dari pekerja itu sendiri.
Ketiga; apabila kurang adanya hubungan kerja yang baik dikarenakan faktor internal dari perusahaan maupun subjektivitas dari pekerja atau buruh sendiri, kedua belah pihak sedapatnya, mencari solusi yang bijaksana dan prosedural dalam penyelesaian perselisihan secara bipartit.
“Apabila kinerja bapak/ibu dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis tetap terpelihara maka kondisi ketenagakerjaan di kota Ambon akan tercermin sebagai sebuah keluarga dan saudara bukan sebagai mitra. Saya himbau bagi pelaku hubungan industrial agar penerapan UMK Ambon menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan surat keputusan Gubernur nomor 305 tahun 2019 tentang UMK Ambon yang diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” pungkasnya. (MR-02)
Comment