by

Studi Komparatif Ranperda, Pansus Minta Informasi Awal Pemkot

-Parlemen-208 views

AMBON,MRNews.com,- Sebagai penunjang dan acuan dalam melakukan studi komparatif terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke luar daerah pekan depan, panitia khusus (Pansus) komisi II yang terbagi atas tiga Pansus terlebih dahulu meminta informasi atau penjelasan awal dari bagian hukum pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan dinas terkait lainnya, terkait latar belakang dan tujuan Ranperda.

Salah satu Ketua Pansus II, Jusuf Latumeten mengatakan, rapat Pansus dengan bagian hukum Pemkot Ambon dan dinas terkait berkaitan Ranperda perubahan atas Perda tentang pembentukan PDAM, Ranperda penyelenggaraan reklame dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun perubahan struktur dan tarif retribusi pelayanan Tera/Tera ulang, sebagai awal untuk meminta informasi dan pandangan awal pemerintah terhadap ketiga Ranperda tersebut.

Sayangnya, rapat tidak dihadiri pihak PDAM tetapi bagian hukum sudah menjelaskan detail dan ditambah dinas terkait, untuk bagaimana mekanisme yang harus ditempuh dalam pembahasan Ranperda dimaksud.

“Tiga Ranperda ini sudah dikombine dengan dinas teknis. Kita hanya minta informasi dan penjelasan awal dari bagian hukum dan dinas teknis lainnya, sehingga jadi acuan dalam studi komparatif Ranperda nantinya. Saya yang pimpin rapat gabungan Pansus, tapi nanti setelah studi komparatif baru masing-masing Pansus bahas terpisah,” kata Latumeten kepada awak media di Balai Rakyat Belakang Soya, Jumat (8/3/19).

Untuk Ranperda struktur dan tarif retribusi pelayanan Tera/Tera ulang, kata dia, Pansus akan studi komparatif ke Sukabumi, Jawa Barat karena disana sudah diterapkan. Demikian juga Pansus Ranperda pembentukan PDAM. Karena induk air bersih di Jawa Barat ada di Sukabumi. Sedangkan Pansus penyelenggaraan reklame memilih ke kota Bogor, Jawa Barat. Alasannya, penataan reklame juga tata kota Bogor luar biasa bagus. Sehingga bisa jadi contoh bagi Kota Ambon lewat implementasi Ranperda ini.

“Ranperda Tera/Tera ulang akan direvisi pasal 6. Muatannya struktur dan tarif. Karena sudah sejak tahun 1979, lalu dengan pertumbuhan ekonomi begitu cepat, maka harus penyesuaian Ranperda dengan konsep yang ada. Ranperda penyelenggaraan reklame, penting guna penataan reklame-reklame di kota ini, baik pihak ketiga maupun lainnya. Muatannya memang peningkatan PAD, tetapi lebih cenderung mengatur atau menata keindahan reklame. Sedangkan Ranperda pembentukan PDAM, terkait nama. Karena PDAM harus ada namanya yang diatur lagi dalam Perda sehingga akan dirubah,” kunci politisi Demokrat itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed