by

Setubuhi Anak Ingusan, Warga Toisapu Ini Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak

AMBON,MRNews.Com.-Meski banyak pelaku kekerasan terhadap perempuan telah diproses dan dihukum oleh majelis  hakim, namun kasus tersebut terus meningkat hingga saat ini. Ade Asun Bogar alias Asun alias Asum kemarin duduk dikursi persakitan untuk menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Pemuda 20 tahun Warga Toisapu RT 02/RW 005 Kecamatan Leitimur Selatan,Kota Ambon ini, didakwa karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”ucap JPU, Junita Sahetapy saat membacakan dakwaan di persidangan, Kamis (6/9) kemarin.

JPU menjelaskan, pada hari Selasa 16 Juni 2018 sekitar  pukul 19.30 Wit korban  Bunga (bukan nama asli) sedang menunggu adiknya di rumah. Tiba – tiba Asum menghampiri korban dan mengajak korban ke pantai yang berada dibelakang Baileo yang tak jauh dari tempat tinggal korban, namun korban menolak ajakan tersebut.

Tiba – tiba Asum langsung menarik tangan korban dan membawanya ke pantai yang berada dibelakang Baileo. Sampai di Pantai, Asum menyuruh korban membuka celana yang dikenakan korban. Korban sempat menolak, namun Asum memaksa untuk membuka celana korban.

Setelah celana korban dibuka, Asum mendorong korban ke atas Gasebo (rumah tempat santai di Pantai). Kemudian Asum membuka celananya dan menidih tubuh korban. Tanpa merasa belas kasihan pada anak ingusan itu, Asum langsung melakukan aksi biadabnya.

Dalam aksi biadab itu, diketahui oleh saksi Rudli Horhorouw alias Rudli yang merupakan kakak sepupu korban. Rudli menemukan Asum masih dalam keadaan melakukan aksi biadabnya kepada anak ingusan itu. mengetahui kejadian tersebut kemudian korban dan Asum dibawa ke kantor Desa untuk dimintai pertanggungjawaban. Selanjutnya aksi biadab itu dilaporkan ke pihak kepolisian.Tukas JPU

Sidang perdana yang diketuai S.Pujiono selaku hakim ketua dibantu dua hakim anggota lainnya ditutup hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed