by

Sindikat Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk Polres Malteng

AMBON,MRNews.com,- DM (16), warga Desa Tomalehu Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga jadi sindikat yang selama ini beroperasi antar Kabupaten baik di Maluku Tengah dan SBB akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, pelaku DM merupakan satu dari kawanan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi disejumlah wilayah didua kabupaten tersebut.

Berdasarkan laporan dari pelapor SMA alias Saijid seorang ASN kabupaten Malteng, kata Kapolres, kendaraan roda dua jenis Yamaha Z miliknya yang sedang parkir dipekarangan rumahnya dikawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang.

“Peristiwa itu terjadi pertengahan Januari 2021. Usai menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malteng lakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui, tersangka berada dikawasan dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, kabupaten SBB,” beber Kapolres dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (30/1/21).

Tim Resmob Satreskrim kemudian sambung Umasugi, menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan. Alhasil, penelusuran itu membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku DM untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kairatu untuk diperiksa sebelum dibawa ke Mapolres Malteng.

“Pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan tim Resmob. Dari hasil pemeriksaan, pelaku DM mengaku jika kendaraan milik pelaku itu telah dijual ke orang lain di desa Waimital Gemba-SBB seharga Rp 1.500.000. Tim Resmob lalu menuju desa Waimital dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Baik tersangka maupun barang bukti sebut Kapolres dibawa ke Mapolres Malteng untuk diamankan. Selain itu, pelaku DM mengaku saat melakukan aksi dia tidak sendiri. Masih ada rekannya yang lain, salah satunya AH yang kini dalam pengejaran kami Satreskrim Polres Malteng.

Usai dilakukan pengembangan sesuai hasil interogasi tersangka dan pencarian barang bukti yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu D. Bakarbessy di desa Tomalehu Kecamatan Amalatu, sampai Kamis 28 Januari kemarin diakui Umasugi, pihaknya berhasil amankan barang bukti Ranmor sebanyak 4 unit.

“Ada sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang masih dalam pencarian,” ujar Polwan berhijab ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata mantan Kasubdit Propos Bidang Propam Polda Maluku, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Mapolres Malteng.

Tersangka DM tambah Umasugi, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHpidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 KUHPidana paling lama 5 tahun.

“DM masih kita periksa secara intensif namun sudah kita jadikan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas mantan Kasat Lantas Polres Malteng. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed