by

Perpres 82/2020 Terbit, Pemprov & Pemkot Siap Lakukan Penyesuaian

-Maluku-315 views

AMBON,MRNews.com,- Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang memastikan pemerintah provinsi (Pemprov) akan lakukan penyesuaian sesuai sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Manakala sesuai isi Perpres itu, ada 18 lembaga, tim kerja, badan dan komite yang turut dibubarkan Presiden Joko Widodo. Pemerintah pun membentuk komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Belum (terima Perpres 82/2020), tapi kita akan tetap lakukan penyesuaian,” singkat Sekretaris Daerah Maluku kepada media ini di kantor Gubernur Maluku, Selasa (21/7) malam.

Meski begitu, dari informasi yang diikuti sesuai Perpres tersebut, kata Kasrul, Presiden Joko Widodo membentuk komite kebijakan dibawah kepemimpinan Menko Perekonomian, tiga wakil ketua komite dan tiga anggota.

Dibawahnya ada dua satuan tugas (Satgas) yakni Satgas penanganan COVID-19 dan Satgas perekonomian. Satgas COVID-19 masih diketuai Doni Monardo selaku kepala BNPB, sedangkan Satgas perekonomian Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin, keduanya dibawah komando ketua komite pelaksana yaitu Menteri BUMN Erick Thohir.

“Katong tunggu break down dari Perpres. Kalau sudah terbentuk Satgas COVID-19 maka dengan sendirinya Gugus Tugas disesuaikan, diintegrasi karena hanya berubah nama, di Perpres jelas. Fungsinya masih dilaksanakan seperti biasa. Sementara masih Gugus. Otomatis daerah semua menyesuaikan,” jelas Sekda yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sementara Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengaku, pihaknya lagi menunggu petunjuk dari Kemendagri atau BNPB (Satgas COVID-19) terkait Perpres nomor 82/2020. Jika sudah ada, baru pemerintah kota (Pemkot) Ambon akan mengambil langkah-langkah dan melakukan penyesuaian.

“Mungkin dalam waktu dekat ini. Rupanya nanti akan penyederhanaan dan lebih proporsional. Kita tunggu saja petunjuk dari Kemendagri/BNPB langsung kita follow up. Yang pasti dia tidak akan berbeda jauh dengan pusat punya. Cuma dia akan tergantung pada konteks daerah,” ujar Walikota saat dihubungi via seluler, Selasa malam.

Namun dari penjelasan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.com, satuan penanganan COVID-19 di daerah secara otomatis akan terintegrasi langsung melalui Perpres ini dan berada dibawah Satgas penanganan COVID-19 nasional.

“Yang didaerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satgas penanganan COVID-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan,” ujar Pramono. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed