PAW Aleg PBB, Mewar Gantikan Kailuhu

AMBON,MRNews.com,- DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Ambon, dalam beberapa waktu terdekat akan mengirim pengusulan nama untuk proses calon pengganti antar waktu (PAW) mantan kadernya, Agus Kailuhu ke pimpinan DPRD Kota Ambon. Dan nama yang berhak diusulkan untuk PAW Kailuhu adalah Rasid Mewar selaku caleg PBB tahun 2014 lalu. Karena Kailuhu sudah ajukan pengunduran diri dan berproses sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Sesuai urutan suara terbanyak, sebenarnya yang harus mengganti saudara Agus adalah Deby Latuconsina, tetapi Deby sudah pindah ke partai Berkarya. Kemudian nama Mujahidin Ningkeula, juga telah pindah partai ke Hanura. Selanjutnya ada Reno Marasabessy, namun dia sudah masuk Golkar. Jadi turunnya ke Rasid Mewar yang berhak dan dia masih di PBB. Dan sementara diproses,” tutur Ketua DPC PBB Kota Ambon, Riduan Hasan kepada media di Ambon, Jumat (3/8/18).

Menurut Riduan, secara organisasi ada beberapa hal yang membuat seorang anggota legislatif (Aleg) DPRD berujung proses PAW. Diantaranya meninggal dunia dan mengundurkan diri. Dan ketika mengundurkan diri, maka secepatnya partai lakukan pergantian lewat PAW. Karena itu, dalam kepentingan PAW, diharapkan Kailuhu tidak lagi mengikuti rapat-rapat di DPRD dan hak-haknya pun sebagai anggota DPRD juga tidak lagi didapat terhitung sejak surat pengunduran diri dimasukan.

“Ini kan pengunduran diri, jadi tidak ada gugat ke mahkamah partai. Proses di DPP sudah dilakukan, tinggal diusulkan saja ke DPRD dan KPU untuk dilanjutkan. Ketika sudah mundur, tidak bisa lagi menghadiri agenda DPRD. Jika hadir pun, mewakili siapa dan partai apa?. Juga segala hak anggota DPRD sudah tidak lagi diterimanya. Jika membandel dan menyalahi aturan tentu disanksi,” tegas Riduan.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy mengaku, Kailuhu sudah masukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD sejak 16 Juli 2018, dengan alasan telah berpindah partai dan tidak lagi caleg dari PBB. Sehingga berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, maka sejak bulan Agustus, semua hak-hak selaku anggota DRPD tidak bisa lagi diterima Kailuhu. Meski sampai saat ini, proses PAW dari partai belum masuk.  Sama dengan PBB, PAW dari partai Demokrat pun belum masuk, sedangkan Hanura sudah diproses lama dan kabarnya tinggal menunggu Gubernur untuk pengesahan.

Sementara itu, komisoner KPU kota Ambon divisi teknis, A. Khalil Tianotak mengaku, untuk anggota DPRD aktif periode 2014-2019 yang memilih partai lain untuk Bacaleg tahun 2019, telah diisyaratkan membuat surat pengunduran diri dari partai asal, surat pengunduran diri dari DPRD hingga surat pernyataan calon telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD aktif dari partai sebelumnya.

“Untuk yang bersangkutan (Kailuhu-red), telah melampirkan sejumlah surat yang disyaratkan KPU. Ketika surat itu sudah masuk, ada atau tidaknya keputusan dari partai asal yang menjelaskan sudah diberhentikan atau belum dari DPRD sampai mencabut keanggotaannya dari DPRD untuk PAW, maka kita kembalikan aturan itu. Karena yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri. Soal PAW itu bukan urusan KPU, tetapi domain partai dengan DPRD,” jelas Khalil. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *