by

Meski Pandemi, DPRD Minta BPPRD Sosialisasi Perda PABT

AMBON,MRNews.com,- Meski masih diterpa pandemi COVID-19, Komisi II DPRD meminta badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Kota Ambon upayakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kota Ambon tentang pajak air bawah tanah (PABT) kepada seluruh objek pajak.

Membantu kerja BPPRD, ketua komisi II DPRD Jafry Taihutu mengaku, pihaknya telah mengambil kebijakan pra sosialisasi dengan menghadirkan objek pajak yang volume dan skalanya besar yakni Pertamina, Angkasa Pura dan PT Pelindo. Berikutnya hotel, restoran, tempat cuci mobil, laundry dan lainnya.

“Komisi minta kepala BPPRD segera sosialisasi terkait Perda pajak air bawah tanah agar diketahui semua pihak yang mengambil air bawah tanah untuk kepentingannya. Dalam APBD kali ini kami sudah mendorong proses memback up Perda ini selesai, peraturan Gubernur selesai maka tindakan sosialisasi harus jalan,” tukas Jafry usai rapat di DPRD, Kamis (23/7).

Selain sosialisasi tentu pengadaan meterisasi penting. Tapi karena adanya pandemi COVID-19 hal itu dievaluasi dan kena efisiensi. Maka kata Jafri, nanti komisi dorong di APBD perubahan agar sosialisasi dan pengadaan meterisasi terus jalan agar implementasi Perda dan peraturan Gubernur (Pergub) lebih maksimal.

Sebab selain lima pajak andalan oleh pemerintah kota (Pemkot) Ambon yakni hiburan, hotel, restoran, parkir dan retribusi parkir, pajak air bawah tanah juga bisa jadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) bagi kota.

“Bayangkan, seluruh kapal yang singgah di pelabuhan Ambon, mengisi air selama 2 tahun oleh Pelindo dan Pelindo menjual ke seluruh kapal. Tapi Pemkot tidak dapat income. Sekarang Perda bahkan Pergub tentang nilai jual air tanah sudah turun baru Pemda mau jalan. Termasuk Pertamina yang jual airnya ke seluruh kapal tangker,” ingatnya.

“Banyak duit mereka terima, tetapi tidak berkontribusi ke Pemkot. Padahal kalau itu bisa dikontribusi maka catchman area, soal reboisasi, rehabilitasi dan konservasi bisa dilakukan sehingga kita tidak alami keterbatasan air bawah tanah,” sambung politisi PDI Perjuangan.

Oleh karenanya komisi II kata Jafry, telah mintakan semua kerjasamanya dan tiga BUMN besar tersebut sepakat untuk implementasi ini jalan dan sejak bulan Juli ada yang sudah bayar PABT dengan nilai jual pajak Rp 2267 per kubikasi.

“Pelindo lapor mereka sudah bayar pajak air bawah tanah, Pertamina sudah dengan PDAM, juga Angkasa Pura. Tinggal disampaikan objek pajak lain yang setiap saat pakai air tapi tidak berkontribusi. Kendala memang meterisasi rusak karena sedimentasi yang ada dikandungan air. Semoga ada kebijakan BPPRD untuk perbaiki sementara waktu,” harapnya.

Sementara kepala terminal BBM Wayame Syamsul mengaku, pihaknya sudah menyetor pajak air bawah tanah ke PDAM Ambon karena kapal-kapal parkir di PDAM. “Jadi kalau mau tahu berapa bisa tanya di PDAM. Cuma apakah PDAM setor ke kas daerah masuk atau tidak, kita tidak tahu,” ujar Syamsul sembari tertawa. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed