by

Kemenkominfo-Bawaslu Komitmen Awasi Konten Pilkada 2020

-Maluku-48 views

Jakarta,MRNews.com,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terus ditingkatkan. Sebab sudah menjadi komitmen bersaman dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.   

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu untuk sinergi yang sedang dan terus berjalan guna memastikan kualitas Pilkada yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan,” ujar Juru Bicara KemenKominfo Dedi Permadi dalam konferensi pers virtual dari Press Room KemenKominfo, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Menurut Dedi, sinergitas yang terbangun antara KemenKominfo dan Bawaslu akan terus berjalan. Bahkan lebih diperkuat lagi dengan adanya kunjungan Bawaslu ke Kementerian Kominfo, Rabu (18/11).

“Kunjungan ini bertujuan untuk semakin merekatkan alur koordinasi untuk memastikan ruang digital yang sehat selama masa Pilkada yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Dedi menyambut baik inisiatif dari Bawaslu, KPU dan penyelenggara Pilkada serta pihak-pihak berkepentingan lain yang terus konsisten meningkatkan kualitas koordinasi bersama pemerintah dalam penanganan konten negatif diruang digital.

“KemenKominfo mendapat amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif, termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020, salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2,” jelasnya.

Mengacu pada ketentuan itu, Dedi menegaskan kesungguhan untuk melaksanakan pengawasan konten dengan sebaik-baiknya. Bentuk ejawantahan salah satunya melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki KemenKominfo.

Cyberdrone atau lebih dikenal mesin AIS tersebut berfungsi melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten bermuatan negatif di internet. Setelah itu kita lakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown,” jelasnya.

Selama Pilkada 2020, sambungnya, KemenKominfo, Bawaslu dan KPU juga bekerjasama untuk menangani aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada didaerah. Serta melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020.

KemenKominfo bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati kerja sama melalui Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dua agenda kerjasama itu ditandatangani langsung Menteri Kominfo, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU pada 28 Agustus 2020 lalu, yang didukung dan disaksikan oleh berbagai platform digital di Indonesia. 

Pastikan Ruang Siber Sehat

Selama masa Pilkada berlangsung, KemenKominfo juga dengan Bawaslu dan KPU melakukan penanganan isu hoaks terkait penyelenggara Pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk penangan konten dugaan kecurangan sosialisasi dan literasi digital terkait pelaksanaan serta analisis isu pelaksanaan pilkada 2020.

Dimana sejak 1 September sampai 18 November 2020, pihaknya telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada 2020. Tersebar sebanyak 217 hoaks diberbagai platform digital. Bawaslu pun telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah dilakukan takedown,” tandasnya

Dirinya mengajak masyarakat yang merasa ada masalah atau menemukan konten muatan negatif di internet terkait Pilkada, dapat menyampaikan aduan kepada Kementerian Kominfo melalui website aduankonten.id, email [email protected] serta akun WA bernomor 0811-922-4545.

“Kita berharap Pemilu tahun ini dapat berjalan dengan tetap mentaati protokol kesehatan agar visi dan tujuan nasional kita didalam penanganan Covid-19 yakni Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit, dapat kita kerjakan bersama-sama termasuk didalam pesta demokrasi Pilkada 2020,” ungkapnya.

Penanganan Pelanggaran

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengaku, sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan yang berkaitan pelanggaran Pilkada diinternet dari Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.

“Sampai tanggal 18 November 2020 terdapat 38 jumlah isu hoaks di internet baik, misalnya mengenai penundaan Pilkada atau Pilkada tidak jadi dilaksanakan atau kesulitan-kesulitan dan informasi yang terjadi selama ataupun yang akan terjadi pada proses di Pilkada,” jelasnya. 

Selain itu, Bawaslu juga telah menerima 217 tautan dari Kementerian Kominfo dan telah melakukan analisis.

“Hasilnya terdapat 65 tautan melanggar Pasal 69 Huruf C Undang-Undang Pilkada. Kemudian 10 tauta yang melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 dan 2 tautan yang melanggar Pasal 28 UU ITE karena  berisi berita bohong atau disinformasi,” papar Fritz.

Bawaslu juga menerima laporan melalui laman situs bawaslu.go.id. Total sebanyak 9 laporan masuk dan satu laporan menurut Fritz, diduga melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 jo. Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. 

Mengenai laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial, Bawaslu menerima laporan dari petugas pengawas mobile melalui form A online.

Per 29 Oktober 2020, ada 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui form A Online,” jelas Fritz.

Fritz pula memaparkan temuan hasil pantauan Iklan Kampanye Aktif di Ad Library Facebook total sebanyak 105 iklan aktif selama masa kampanye.

“Sebanyak 49 iklan kampanye atif per 21 Oktober 2020 dan pada 29 Oktober 2020 ada 12 iklan kampanye. Ada pula 20 iklan kampanye aktif per 6 November 2020 dan per 13 November 2020 sebanyak 24 iklan kampanye aktif,” jelasnya. 

Di kanal typeform aduan, Bawaslu juga menyebutan adanya 10 laporan dengan rincian 5 laporan berkaitan dengan pelanggaran larangan kampanye. “Ada 4 laporan berkaitan dengan ujaran kebencian dan 1 laporan terkait disinformasi,” jelas Fritz. 

Fritz menambahkan, saat ini Bawaslu sudah memeriksa 380 konten internet dan telah mengajukan take down konten. “Jumlah tautan yang dimintakan untuk takedown sebanyak 182 konten,” jelasnya.  (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed