by

Kandidat Penerima Nirwasita Tantra KLHK, Walikota Paparkan Perkembangan Ambon

-Kota Ambon-273 views

Jakarta,MRNews.com,- Sebagai salah satu kandidat atau nominasi penerima Anugerah Nirwasita Tantra tahun 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Walikota Ambon Richard Louhenapessy pun memaparkan perkembangan kota Ambon saat ini terutama berkaitan dengan perumusan dan penerapan kebijakan, informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup kepada empat penguji dari KLHK yaitu Prof Lilik Budi, Prof Hariadi, Chalid.M dan Brigitta Isworo di kantor KLHK RI, Kamis (15/8/19).

Diketahui, Nirwasita Tantra adalah penghargaan pemerintah kepada kepala daerah yang dalam kepemimpinannya berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan sehingga mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

“Ambon, kota kecil di ujung timur Indonesia. Tapi namanya memiliki arti yang besar, karena ini kota sudah dikenal sejak tempo dulu. Kondisi kota Ambon ini ada lima kecamatan, memiliki 50 desa/kelurahan. Sebagian besar wilayah Ambon pada daerah perbukitan, dengan tingkat kemiringan rata-rata 30 persen. Ini berpengaruh terhadap seluruh kebijakan pemerintah kota, terutama menyangkut masalah lingkungan,” ujar Walikota dalam paparan awalnya.

Walikota mengaku, sejak awal sudah melihat bagaimana pentingnya masalah lingkungan. Sehingga dalam visi lima tahun kedepan dirinya mempersiapkan Ambon harus menjadi kota harmonis. Harmonis ini bukan hanya dalam konteks vertikal tapi juga dalam konteks horisontal. Bukan hanya harmonis dalam sesama hubungan sosial tapi harmonis antara masyarakat dan lingkungannya. Dari visi misi itu, Walikota-Wakil Walikota merumuskan salah satu program prioritas yakni Ambon bersih.

“Ini adalah komitmen pemerintah kota dan masyarakat, terhadap bagaimana pentingnya lingkungan saat ini. Jadi bukan soal basa basi tapi itu sudah menjadi kebijakan 5 tahunan kota ini diubah menjadi kota yang bersih. Dari pengalaman itulah, kita menganalisa seluruh isu lingkungan berdasarkan pedoman yang ditetapkan KLHK secara nasional antara lain ada 6 (enam) yaitu tata guna lahan, kualitas air, kualitas udara, resiko bencana, perkotaan dan tata kelola,” ungkapnya.

Untuk tata kelola lahan, dirinya jelaskan tentang tingkat kepadatan penduduk, dimana pertumbuhan penduduk mengalami peningkatan dari tahun ke tahun akibat migrasi penduduk dan perubahan penggunaan lahan. Yang ditemui kawasan lindung berdasarkan RT/RW, tutupan lahan, dan dampaknya yang berpotensi besar terhadap sumber daya air dan sebagainya. Langkah yang diambil antara lain, dengan penghijauan maupun reklamasi pantai, penanaman mangrove dan beberapa kegiatan lain.

Isu kualitas air, faktor pemicu paling utama adalah karena perkembangan penduduk luar biasa. Apalagi Ambon pernah mengalami kondisi konflik sosial, yang berdampak pada masyarakat akhirnya terpola dalam segregasi kependudukan, segregasi kepemilikan. Segregasi ini terpola akibat faktor etnis dan agama. Sehingga daerah-daerah yang sebetulnya tidak boleh dihuni masyarakat karena keterbatasan lahan, akhirnya masyarakat harus menempatinya. Ini masalah sangat serius. Akibatnya timbulah daerah-daerah pemukiman baru dan berpengaruh pada masalah sampah dan kualitas air.

Berkaitan dengan kualitas udara, Walikota bersyukur karena Ambon setiap tahun menjadi kota kecil dengan tingkat udara terbaik di Indonesia. Hal ini karena di Ambon tidak ada industri. Kedua, polusi udara hanya disebabkan oleh PLTD atau karena kegiatan transportasi semakin mudah cara mendapatkan mobil dan motor dengan cara kredit tanpa uang muka. Ini juga berdampak cukup besar terhadap polusi dan kualitas udara.

“Selain isu nasional, harga tanah yang murah dilereng-lereng gunung dan bantaran sungai, menjadi problem di Kota Ambon sehingga terjadilah masalah alih fungsi lahan serta lahan pemukiman padat. Untuk mengantisipasinya, diambil kebijakan antara lain dengan semangat kemitraan bersama DPRD, lalu kita juga meningkatkan anggaran untuk lingkungan secara proposional. Selain itu juga tingkat pertumbuhan pembangunan di kota maupun pembangunan ekonomi semakin signifikan,” katanya.

Sedangkan masalah-masalah tekanan termasuk tanggungjawab pemerintah, antara lain dengan kerjasama antar dinas dan pengolahan lingkungan hidup, dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat dan sebagainya. Terkait isu itu, Walikota mencoba merumuskan isu prioritas sebagaimana disampaikan dalam pedoman itu diawali tahapan persiapan. “Secara sadar saya merekrut sejumlah tenaga pakar dengan surat keputusan Walikota untuk merumuskan apa sih isu utama yang kita miliki. Setelahnya tim yang terdiri dari OPD terkait, akademisi, provinsi maupun aktivis masyarakat mulai bekerja, mengadakan kegiatan dalam bentuk forum diskusi,” jabarnya.

Dari forum diskusi itu, kata dia, lahirlah 6 isu lingkungan hidup, dengan kriteria-kriteria yang ada, kemudian dikaji dalam pendekatan PSR antara lain isu prioritas lingkungan hidup kota Ambon. Pertama alih fungsi lahan, pengalihan pembangunan rumah di daerah rawan bencana, penanganan sampah, belum optimal penegakan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup. Empat isu sentral ini hasil kajian tim yang dibentuk terkait masalah lingkungan di kota ini.

Alih fungsi lahan, pendekatan yang dilakukan Pemkot Ambon dengan analisa presure atau tekanan, dengan alih fungsi hutan menjadi pemukiman. Hutan yang dulunya ada, karena terjadi segregasi dan pertambahan penduduk, bertumbuh menjadi daerah pemukiman. Dampaknya ke air. Hujan, banjir, dan terbatasnya sumber air. Lalu ketersediaan lahan tak seimbang dengan jumlah penduduk dan pembangunan pemukiman di kawasaan hutan lindung seluas kurang lebih 6 hektar.

“Luas kawasan resapan air kurang lebih 1 hektar, luas kawasan sempadan pantai kurang lebih 1000 hektar, luas kawasan sempadan sungai 2000 hektar, luas kawasan pantai berhutan bakau 53,45 hektar, luas sempadan air 112 hektar. Respon terhadap alih fungsi lahan ini antara lain satu sampai 10 ban penghijauan di Kota Ambon dengan total luas realisasi 275 hektar, realisasi jumlah pohon 272.238. Sampai dengan penyusunan kebijakan perijinan secara sadar. Pembangunan pemukiman di daerah rawan bencana, sempadan sungai dan pesisir pantai,” ujarnya.

Bagi Pemkot Ambon, masalahnya adalah peningkatan kebutuhan ruang tata guna lahan di daerah rawan bencana, pembangunan di daerah aliran sungai (DAS) dan lereng terjal karena pertumbuhan dan topografi sangat terbatas. Ambon dilalui 5 sungai besar dan di daerah padat penduduk, lalu curah hujan tahunan tinggi. Topografi Ambon 73 persen berlereng terjal dan kondisi panjang sungai relatif pendek. Maka kalau banjir bersamaan air pasang, sungai meluap karena tidak bisa ke laut. Penanganannya relokasi masyarakat pada daerah rawan bencana. Ini sudah dilakukan dan positif sekali tanggapan masyarakat, hingga penyusunan peta zona daerah untuk kita antisipasi.

Masalah penangan sampah yang dihadapi menurutnya jumlah timbunan sampah yang dihasilkan sebanding dengan jumlah penduduk. 290,16 ton per hari sampah di kota Ambon sampai terbatasnya angkutan sampah setiap hari. Langkah-langkah yang ditempuh yaitu dikeluarkan Perda nomor 11 tentang pengolahan sampah, kegiatan car free day tanpa sampah dan lets speech event, sosialisasi dan kampanye menyangkut masalah pentingnya sampah. Juga rutin melakukan lomba kebersihan lorong, lomba mural, lomba bersih laut, lomba daur ulang sampah guna memberi stimulan pada masyarakat.

“Yang menarik, kami juga lakukan sekolah alam diperuntukkan bagi anak-anak pemulung, yang orang tuanya kerja di PTSP. Pada waktu orang tuanya memilah-milah sampah, anaknya ikut lalu mereka kita didik dengan sebuah kondisi pendidikan secara edukatif di lingkungan itu,” tukas Louhenapessy.

Isu lain diakuinya, belum optimalnya penegakkan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga orang merasa pelanggaran-pelanggaran lingkungan merupakan hal biasa saja dan sanksinya juga tidak terlalu berat sehingga belum menemukan efek jera bagi masyarakat. Untuk itu langkah diambil dalam meningkatkan korelasi tingkat sektoral sampai peningkatan kapasitas aparatur, dan operasi penegakkan Perda.

“Inovasi yang dilakukan Pemkot Ambon antara lain SIMANTAP (Sistem Marinyo Tabaos), SIMPAPEDA (Sistem informasi manajemen pengendalian dan pengawasan peraturan daerah), TAGOR (Tabaos Got Kotor), SMART FISHING, website yang dibuat BPBD untuk sistem informasi rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana, website kecamatan untuk monitor. Dari inovasi yang dilakukan, dalam 2 tahun ini Pemkot sudah memperoleh 48 award,” tutup Walikota. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed