by

Gangguan Jaringan, Disdukcapil Hentikan Sementara Pelayanan Online

-Kota Ambon-250 views

AMBON,MRNews.com,- Pasca terbakarnya gedung Sentral Telepon Otomat (STO) Pattimura Ambon yang berada di area lokasi PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) Witel Maluku, Selasa (5/2/19) pagi yang berdampak pada gangguan jaringan internet, membuat Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon yang menggunakan jasa Telkom terpaksa menghentikan sementara pelayanan berbasis online, salah satunya E-KTP.

“Kantor Telkom khan kebakaran, dimana Disdukcapil memakai jasa Telkom, sehingga berpengaruh juga pada tugas dan tanggungjawab Disdukcapil. Karena itu, dari pagi kita sudah keluarkan pemberitahuan tidak melayani masyarakat khusus pengurusan administrasi kependudukan secara online, sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Hal ini juga berdampak pada proses pembuatan KTP elektronik yang tidak bisa berjalan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdukcapil, Rita Pattiwael kepada awak media di kantor Disdukcapil, Rabu (6/2/19).

Hanya memang diakuinya, tugas dan tanggungjawab pelayanan di Disdukcapil tetap berjalan seperti biasa untuk melayani pengurusan administrasi secara offline atau manual seperti legalisir surat-surat KK, akte kelahiran, keperluan surat-surat keterangan lainnya.

“Tadi memang pegawai sudah berusaha membuka secara online, jalan tapi loadingnya lama dan putus kembali. Sehingga tidak bisa dipaksakan online. Semua dokumen kependudukan serba online, KTP-el, akte kelahiran, KK. Cuma surat-surat keterangan seperti mutasi pindah secara manual prosesnya,” terangnya.

Tentang koordinasi dengan pihak Telkom guna memastikan jaringan internet kapan normal kata Pattiwal, belum dilakukan karena kewenangannya sebagai Plh yang terbatas. Dimana nantinya komunikasi dan koordinasi itu akan dilakukan Kadis sebagai pimpinan atau penanggungjawab. Namun, berdasarkan hasil komunikasi administrasi data based (ADB) Disdukcapil dengan Telkom menyebutkan bahwa besok kemungkinan normal dan pelayanan online bisa berjalan.

“Meksi begitu, kalaupun belum juga normal besok, tidak bisa kita paksakan pelayanan berjalan. Tetap masih manual (offline) dulu. Kalau KTP-el, tidak bisa offline tetap online, dokumen kependudukan lain bisa. Prinsipnya kita menunggu jaringan internet kembali membaik, baru jalan pelayanan secara online. Secara manual tetap bisa dilayani. tapi online memang untuk kepentingan dokumen kependudukan tidak bisa,” tukasnya.

Terpisah, anggota komisi I DPRD Kota Ambon, Etha Siahay kepada media ini mendukung langkah Disdukcapil yang menghentikan sementara pelayanan yang berkepentingan dengan sistem online dan tetap melayani secara offline, sampai batas waktu tertentu. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan paham ketika menyambangi Disdukcapil, karena pelayan online tergantung internet. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed