by

Dana BOS Beli Pulsa, Disdik: Kami Kontrol Sekolah

AMBON,MRNews.com,- Dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dipakai membeli pulsa data bagi siswa selama pandemi COVID-19 dalam belajar daring. Hal itu sesuai petunjuk dan rujukan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Kepala dinas pendidikan kota Ambon Fahmi Salatalohy mengaku, rujukan Kemendikbud tersebut sudah disampaikan ke komisi II DPRD kota Ambon dan seluruh kepala sekolah. Sebabnya wajib dijalankan oleh pihak sekolah merealisasi dana BOS difasilitasi untuk beli pulsa internet.

“Khan nanti kami akan kontrol juga, apakah sekolah-sekolah yang menerapkan belajar daring sudah menaati regulasi itu atau belum. Kita tetap akan kontrol terus. Supaya bisa terjadi pemerataan di sekolah-sekolah,” tukas Fahmi kepada awak media di Ambon, Sabtu (8/8).

Menyoal kemungkinan kecamatan/desa kelurahan yang masuk zona kuning atau hijau bisa kembali belajar tatap muka, menurutnya, langkah itu belum bisa dilakukan sebab resiko terpaparnya besar sehingga pemerintah kota Ambon khususnya dinas pendidikan sangat berhati-hati mengambil kebijakan.

“Misalnya ada kemungkinan di kecamatan Leitisel yang zona hijau, anak-anak bisa sekolah, Nusaniwe juga begitu. Tapi tidak bisa dan kita tidak mau ambil resiko karena anak-anak rentan terpapar Covid-19, imunitasnya masih labil,” terang Fahmi.

Terpisah sebelumnya, ketua komisi II DPRD kota Ambon Jafry Taihutu mendorong harus ada peraturan walikota (Perwali) agar semua pihak diukur dan jadi landasan regulasi untuk diawasi menghadapi belajar daring dan luring.

Bila ada Perwali, tinggal menterjemahkan lebih jauh peraturan Mendikbud soal penggunaan dana BOS untuk mendinamisasi dunia pendidikan ditengah pandemi COVID-19. Selain juga bisa masukan penggunaan alokasi dana desa (ADD) untuk kepentingan belajar daring.

“Beberapa BUMN yang kami undang, mereka welcome CSR-nya bisa juga dipakai memback-up kebijakan pemerintah soal ADD atau dana BOS itu. Maka kami dorong Pemkot gerak cepat lewat konsep yang digagas saat FGD dan rapat komisi agar ada Juklak soal daring dan luring keluar dan landasan hukumnya adalah Perwali itu,” demikian Jafry. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed