by

BI Peringatkan Soal Bitcoin dan Virtual Currency

-Maluku-196 views

AMBON,MRNews.com,- Memperhatikan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang serta UU nomor 23 tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2009, maka Bank Indonesia (BI) memperingatkan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“BI tegaskan virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang menggunakan  sebagai alat pembayaran di Indonesia. Karena sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI dan setiap transaksi keuangan wajib menggunkan Rupiah,” tandas kepala tim pada kantor perwakilan BI Provinsi Maluku, Teguh Triyono dalam keterangannya kepada media di kantornya, Kamis (30/8/18).

Pemilikan virtual currency kata Teguh, sangat beresiko dan sarat spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggungjawab, tidak ada administrator umum, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency dan nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap resiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan  dan merugikan masyarakat.

Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI diakui Teguh, tegas melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (principal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Hal itu sebagaimana diatur PBI 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.

“Mencermati semakin meningkatnya penawaran investasi bitcoin baik melalui seminar- seminar maupun iklan di media cetak, maka masyarakat dihimbau untuk berhati-hati. Segala resiko terkait kepemilikan atau penggunaan bitcoin dan virtual currency lainnya ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna. Peran media (cetak, elektronik/online) juga penting dalam mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi promoter, pelaku atau bahkan korban kegiatan illegal tersebut,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed