by

Ambon Dinilai Terlambat Berlakukan PSBB

AMBON,MRNews,com.- Rencana Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kota Ambon pada 22 Juni 2020 mendatang menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, sudah sangat terlambat.

Hal ini dikarenakan, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 melonjak drastis mencapai 496 kasus, sementara yang meninggal dunia sebanyak 13 orang, dan yang sembuh sebanyak 111 orang.

“Kalau bagi saya, pemberlakuan PSBB sangat terlambat. Kita kan lama di perdebatan, dan diskusi, kemudian mengusulkan, setelah sejumlah daerah sudah selesai menerapkan PSBB. Bayangkan saja, diskusi soal PSBB ini sudah dilakukan satu bulan yang lalu,” kata Sangkala, Selasa (16/6).

Dikatakan, saat ini tidak perlu lagi ada perdebatan, jangan sampai angka terkonfirmasi Covid-19 terus melonjak namun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Pemkot Ambon, mestinya menggunakan PSBB sebagai payung hukum, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat. Aparat pun harus tegas untuk melakukan tindakan, jika PSBB sudah mulai diberlakukan.

“Memang, saya pahami pikiran dari Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 baik Provinsi Maluku maupun Kota Ambon, untuk masyarakat di jazirah, baik Leihitu maupun Salahutu, yang tentu menjadi pintu masuk masyarakat dari Pulau Seram dan Buru, agar membatasi angka kedatangan masyarakat dari luar Kota Ambon,” urainya.

Ditakutkan, ketika mereka beraktivitas di dalam Kota Ambon, dan terinfeksi, maka akan berdampak sangat buruk ketika mereka kembali ke desa-desa dimana mereka tinggal.

“Saya kira, penerapan PSBB ini harus dikomunikasikan baik-baik dengan masyarakat di sekitar Pulau Ambon, karena intensitas aktivitas mereka di Kota Ambon sangat tinggi. Komunikasi antara Gubernur, Walikota dan para Bupati harus dibangun, sebelum penerapan PSBB ini, agar tidak ada diskomunikasi,” tandas Sangkala. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed