Kota Ambon Tertinggi Kepatuhan LHKPN di Maluku
AMBON,MRNews.com,- Berdasarkan data yang didapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/19), tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) se-provinsi Maluku sampai dengan 31 Maret 2019 untuk eksekutif, rata-rata masih tergolong rendah yaitu 51 persen. Dari persentase itu, pemerintah kota (Pemkot) Ambon tertinggi dengan 96,57 persen. Atau dari 174 penyelenggara negara dengan wajib lapor 175, yang melapor capai 169 atau hanya 6 orang yang belum lapor.

Sementara kategori legislatif, meski tergolong rendah karena di angka 67 persen, tetapi DPRD kota Ambon dari 34 orang penyelenggara negara, seluruhnya telah melapor alias 100 persen. Kondisi tersebut sama dengan DPRD kota Tual yang juga 100 persen atau 20 penyelenggara negara sudah melapor.

Adapun rinciannya, pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku 346 orang belum lapor harta kekayaan,92 sudah (21 persen), Pemkot Tual 78,16 persen atau 19 belum, pemerintah kabupaten (Pemkab) Buru 142 belum lapor (64,68 persen), Pemkab Buru Selatan 114 belum lapor (71,50 persen), Pemkab Kepulauan Aru 100 belum lapor (31,03 persen), Pemkab Kepulauan Tanimbar 27 belum lapor (49,06 persen), Pemkab Maluku Barat Daya (MBD) 128 belum (3,03 persen), Pemkab Maluku Tengah 18 belum (90,72 persen), Pemkab Maluku Tenggara 61 belum (66,11 persen), Pemkab SBB 32 belum lapor (38,46 persen) dan Pemkab SBT 463 belum lapor (2,11 persen).

Di legislatif, DPRD provinsi Maluku sebanyak 25 orang belum lapor (41,86 persen), DPRD Buru 5 orang belum lapor (79,17 persen), DPRD Buru Selatan 6 orang (70 persen), DPRD Aru 20 orang belum (20 persen), DPRD Tanimbar 22 belum (0 persen), DPRD MBD 3 orang belum (82,35 persen), DPRD Maluku Tengah 12 orang belum (70,73 persen), DPRD Maluku Tenggara 2 belum lapor (92 persen), DPRD SBB 1 belum (96,67 persen) dan DPRD SBT 13 yang belum lapor (48 persen).

Terhadap gambaran kepatuhan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, KPK sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar Penyelenggara Negara memenuhi kewajiban melaporkan hartanya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN selama menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali tertuang di Pasal 5. Penyampaian LHKPN wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Maret.

“KPK memberi kemudahan pengisian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara melalui sistem pelaporan daring yang bisa diakses lewat http://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan harta para penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement. Caranya, masyarakat bisa memasukkan nama penyelenggara negara, tahun lapor, dan lembaganya. Selanjutnya pilih menu kirim informasi harta. Masyarakat akan diminta mengisi informasi harta penyelenggara negara yang ingin dilaporkan beserta lampiran buktinya,” ujarnya dalam rilis yang diterima.

Secara intensif, diakuinya, KPK akan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara tentang pelaporan harta kekayaannya. Ini penting supaya integritas para penyelenggara negara teruji dan masyarakat bisa ikut mengawasi. (MR-02)

 

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *