by

Yakin DPRD Masih Konsisten Kawal Perjuangan Hak Warga Tawiri

AMBON,MRNews.com,- Tokoh masyarakat Negeri Tawiri Ary Latulola meyakini DPRD Kota Ambon khususnya Komisi I masih tetap konsisten bersama masyarakat Negeri Tawiri dalam perjuangan atas hak-hak tanahnya yang sementara didiami.

Keyakinan itu atas rekomendasi komisi I DPRD yang dituangkan melalui plang dan dipasang diarea lahan sengketa dengan TNI-AU, meski telah dicabut.

“Selain kepada Walikota yang sebagai orang tua bagi kami di kota ini tentu kami masih yakin DPRD bisa membantu warga Tawiri atasi persoalan yang sementara terjadi. Itu keyakinan kami,” terangnya melalui seluler, Jum’at (26/11).

Adapun empat (4) poin rekomendasi DPRD yang terpampang di papan yang telah dicabut yaitu ;

  1. Meminta BPN Kota Ambon untuk segera melakukan pencabutan terhadap sertifikat hak pakai nomor 6 tahun 2010, karena menurut pandangan yang diberikan anggota komisi I DPRD Kota Ambon bahwa prosedur lahirnya sertifikat hak pakai nomor 6 tahun 2010 dinyatakan inprosedural atau cacat, baik itu surat keputusan kepala BPN Republik Indonesia maupun surat penerbitan sertifikat BPN Kota Ambon.
  2. Meminta Pemerintah Kota Ambon agar segera menyurati pihak TNI AU untuk tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat Negeri Tawiri.
  3. Meminta pihak TNI AU untuk menghentikan segala bentuk penindasan dan penyegelan terhadap usaha-usaha milik masyarakat Negeri Tawiri.
  4. Meminta kepada kuasa hukum masyarakat agar segera membuat telaah hukum terhadap masalah ini sehingga menjadi dasar pegangan bagi Komisi I DPRD Kota Ambon untuk melakukan koordinasi ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan kantor BPN RI pusat di Jakarta.

Empat poin rekomendasi tersebut ditandatangani pimpinan Komisi I DPRD Kota Ambon yaitu Ketua Zeth Pormes, Wakil Ketua Morits Tamaela, dan Sekretaris Saidna A Bin Tahir.

Lahan yang disengketakan seluas ratusan hektar. Lahan itu diklaim milik TNI AU berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010. Sementara ada sekitar 50 rumah warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed