by

Watubun : Aksi Anarkhis Demonstrasi Terkait Undang-Undang Cipta kerja Tidak Dibenarkan

AMBON,MRNews.com.- Anggota DPRD Maluku, Benhur Watubun menilai aksi demonstrasi terkait penolakan undang-undang cipta kerja yang dilakukan organisasi pemuda maupun masyarakat dengan merusak fasilitas umum milik pemerintah merupakan tindakan yang tisak bisa dibenarkan .

“Contohnya ada di Kota Tual sampai merusak fasilitas pemerintah. Karena itu, kami mengutuk dengan keras aksi anarkhis yang dilakukan saat demontrasi” ujar Watubun di DPRD Maluku, Rabu(14/10).
Menurutnya, undang-undang itu baik tapi kalau dirasakan ada yang tidak baik maka aspirasi itu perlu disampaikan dan kita di DPRD Maluku akan meneruskan.

Ditegaskan jika di DPRD ada mekanisme sehingga jika demonstran datang dan memaksa ketua untuk tandatangan itu tidak benar.

“Saudara mesti ingat, jika ketua DPRD tanda tangan maka besoknya pasti akan diturunkan oleh anggota yang lain. Karena di DPRD ini bukan hanya fraksi tunggal sehingga ketua bersuara maka semua anggota akan mengikutinya . Namun di DPRD terdiri dari berbagai partai politik“ kata Watubun.

Ditegaskan ada mekanisme keputusan politik di DPRD. Sehingga suatu keputusan politik harus melewati mekanisme politik.
“Kita sudah menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan teman-teman dan Sekwan sudah menyiapkan dokumen terkait aspirasi untuk diteruskan ke DPR RI.

Ketidaksetujuan itu bisa melewati saluran dengan menguji undang-undang tersebut apakah dia melanggar UUD 1945 ataukah Pancasila sebagai sumber sumber hukum dari seluruh produk hukum di negara ini” demikian Watubun. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed